MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Kasus kebakaran sumur minyak illegal (ilegal drilling) di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pada 20 Juni 2024 lalu berhasil diungkap.
PT (26) warga Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, telah diamankan Polres Musi Banyuasin (Muba) dan ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri ke polisi tak lama setelah peristiwa kebakaran terjadi.
Menurut Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo, dugaan sementara penyebab kebakaran karena percikan api dari mesin penyedot minyak yang menyambar minyak mentah di penampungan.
“Sehingga api merambat dan membakar semua yang ada ditempat tersebut. Ada tiga titik sumur illegal terbakar, namun dua titik sudah padam dan tinggal satu titik lagi yang saat ini sedang diupayakan pemadaman. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut,” ungkap Bondan, Minggu (24/6/2024).
Tersangka dijerat pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,” ujar Bondan. (Fitriana)