BOLMONG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Wilayah Sulawesi Utara (Sulut), secara resmi melakukan penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Welty Komaling, ikut mendampingi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Bolmong. “Tujuanya untuk koordinasi tentang pelaksanaan perda,” kata Welty.
Ketua Bapperda, Marten Tangkere, mengatakan, peningkatan koordinasi dan kemitraan antara DPRD Bolmong bersama Kanwil Kemenkumham Sulut, harus dilakukan. “Mulai dari bidang pembentukan perda dengan tujuan saling menunjang pelaksanaan, tugas masing-masing dengan ruang lingkup kerjasama,” kata Marten.
Adapun, nota kesepakatan MoU yaitu, bidang penyusunan program pembentukan perda, bidang penyusuan naskah akademik, dan bidang perda yang ditetapkan. “Nantinya DPRD Bolmong dalam penyusunan program pembentukan perda, penyusunan naskah akademik dan tahapan pembahasan rancangan perda akan didukung tim perancang dan rancangan perda oleh tenaga ahli dokumentasi hukum serta perudang-undangan Kemenkumham Sulut dengan jangka waktu satu tahun sejak ditadantanginya MoU,” jelasnya.
Hadir dalam acara tersebut, Dirjen peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof DR Widodo Eka Tjahjana, Ketua Komisi I Deprov Sulut F. Mewengkang, Sekda Prov Sulut Edwin H Silangen, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara Pondang Tambunan, Biro Hukum dan Ham Setdaprov Sulut, Pimpinan DPRD dan Bapemperda Kabupaten Bolaang Mongondow, Boltim dan Kota Kotamobagu, serta kabag Persidangab dan Kabag hukum Kabupaten/Kota se-Sulut Turut hadir juga Sekwan Bolmong Yahya Fasa. (ahr)