Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 3 Agu 2017 13:50 WITA ·

7 Agustus Aliansi LSM Bogani Laporkan Dugaan Suap Rp1,8 Miliar


7 Agustus Aliansi LSM Bogani Laporkan Dugaan Suap Rp1,8 Miliar Perbesar

Suasana rapat Aliansi LSM Bogani, Kamis (3/8).

BOLMONG–  Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bogani yang terdiri dari LSM Merah Putih, Snak Markus, Generasi Bela Pancasila, Aliansi Indonesia, Guntur, LAKI, Penjara dan BMCM, akan melaporkan kasus dugaan suap Rp1,8 miliar terkait perizinan PT Sulenco Bohusami Cement ke penegak hukum.

Keputusan melapor ke penegak hukum sesuai hasil rapat internal delapan LSM, Kamis (3/8). “Senin 7 Agustus dipilih sebagai waktu yang tepat untuk melapor,” tegas Ketua Aliansi LSM Bogani Yusuf Mooduto.

Terkait rencana lima fraksi di DPRD Bolmong yang akan melaporkan delapan LSM ke polisi dengan tudingan fitnah dan pencemaran nama baik, Yusuf menyarankan

Para anggota DPRD Bolmong belajar lagi soal Undang- Undang MD3.

“Fraksi adalah perpanjangan tangan partai, bukan alat kelengkapan dewan. Saya tidak pernah menyebut fraksi dan partai. Jadi kalau fraksi yang melapor, itu salah. Mereka harus belajar lagi undang-undang supaya lebih cerdas dan pintar,” ujar Yusuf.

Yusuf kembali mengungkap, yang terlibat dalam dugaan suap Rp1,8 miliar adalah oknum anggota DPRD, bukan lembaga atau partai.

“Saya menyebut oknum.  Kalau oknum berarti bicara perorangan. Dan saya melihat, agaknya ada oknum yang berlindung di bawah institusi DPRD karena ketakutan. Yah sudah, merasa saja,” sindirnya.

Yusuf pun menyoroti kinerja Pansus Conch yang dibentuk DPRD Bolmong. “Jangan berlindung di bawah institusi dan menggunakan fraksi atau institusi DPRD. Karena yang terduga di situ adalah oknum anggota DPRD. Masa kerja Pansus itu hanya dua minggu. Jadi fokus saja,” katanya

Sebelumnya diberitakan, lima fraksi di DPRD Bolmong masing- masing Fraksi Kebangkitan Nasional Sejahtera, Gerindra, PAN, Golkar dan Demokrat berencana melaporkan Yusuf Mooduto ke Polres Bolmong karena diduga menyebar fitnah dan pencemaran nama baik terhadap anggota dan lembaga DPRD. (ahr/rab)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah