BOLMONG– Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bogani yang terdiri dari LSM Merah Putih, Snak Markus, Generasi Bela Pancasila, Aliansi Indonesia, Guntur, LAKI, Penjara dan BMCM, akan melaporkan kasus dugaan suap Rp1,8 miliar terkait perizinan PT Sulenco Bohusami Cement ke penegak hukum.
Keputusan melapor ke penegak hukum sesuai hasil rapat internal delapan LSM, Kamis (3/8). “Senin 7 Agustus dipilih sebagai waktu yang tepat untuk melapor,” tegas Ketua Aliansi LSM Bogani Yusuf Mooduto.
Terkait rencana lima fraksi di DPRD Bolmong yang akan melaporkan delapan LSM ke polisi dengan tudingan fitnah dan pencemaran nama baik, Yusuf menyarankan
Para anggota DPRD Bolmong belajar lagi soal Undang- Undang MD3.
“Fraksi adalah perpanjangan tangan partai, bukan alat kelengkapan dewan. Saya tidak pernah menyebut fraksi dan partai. Jadi kalau fraksi yang melapor, itu salah. Mereka harus belajar lagi undang-undang supaya lebih cerdas dan pintar,” ujar Yusuf.
Yusuf kembali mengungkap, yang terlibat dalam dugaan suap Rp1,8 miliar adalah oknum anggota DPRD, bukan lembaga atau partai.
“Saya menyebut oknum. Kalau oknum berarti bicara perorangan. Dan saya melihat, agaknya ada oknum yang berlindung di bawah institusi DPRD karena ketakutan. Yah sudah, merasa saja,” sindirnya.
Yusuf pun menyoroti kinerja Pansus Conch yang dibentuk DPRD Bolmong. “Jangan berlindung di bawah institusi dan menggunakan fraksi atau institusi DPRD. Karena yang terduga di situ adalah oknum anggota DPRD. Masa kerja Pansus itu hanya dua minggu. Jadi fokus saja,” katanya
Sebelumnya diberitakan, lima fraksi di DPRD Bolmong masing- masing Fraksi Kebangkitan Nasional Sejahtera, Gerindra, PAN, Golkar dan Demokrat berencana melaporkan Yusuf Mooduto ke Polres Bolmong karena diduga menyebar fitnah dan pencemaran nama baik terhadap anggota dan lembaga DPRD. (ahr/rab)