Menu

Mode Gelap

Berita Bolmong

7 Agustus Aliansi LSM Bogani Laporkan Dugaan Suap Rp1,8 Miliar


3 Agu 2017 13:50 WITA


 Suasana rapat Aliansi LSM Bogani, Kamis (3/8). Perbesar

Suasana rapat Aliansi LSM Bogani, Kamis (3/8).

Suasana rapat Aliansi LSM Bogani, Kamis (3/8).

BOLMONG–  Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bogani yang terdiri dari LSM Merah Putih, Snak Markus, Generasi Bela Pancasila, Aliansi Indonesia, Guntur, LAKI, Penjara dan BMCM, akan melaporkan kasus dugaan suap Rp1,8 miliar terkait perizinan PT Sulenco Bohusami Cement ke penegak hukum.

Keputusan melapor ke penegak hukum sesuai hasil rapat internal delapan LSM, Kamis (3/8). “Senin 7 Agustus dipilih sebagai waktu yang tepat untuk melapor,” tegas Ketua Aliansi LSM Bogani Yusuf Mooduto.

Terkait rencana lima fraksi di DPRD Bolmong yang akan melaporkan delapan LSM ke polisi dengan tudingan fitnah dan pencemaran nama baik, Yusuf menyarankan

Para anggota DPRD Bolmong belajar lagi soal Undang- Undang MD3.

“Fraksi adalah perpanjangan tangan partai, bukan alat kelengkapan dewan. Saya tidak pernah menyebut fraksi dan partai. Jadi kalau fraksi yang melapor, itu salah. Mereka harus belajar lagi undang-undang supaya lebih cerdas dan pintar,” ujar Yusuf.

Advertisements
Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Utara

Yusuf kembali mengungkap, yang terlibat dalam dugaan suap Rp1,8 miliar adalah oknum anggota DPRD, bukan lembaga atau partai.

“Saya menyebut oknum.  Kalau oknum berarti bicara perorangan. Dan saya melihat, agaknya ada oknum yang berlindung di bawah institusi DPRD karena ketakutan. Yah sudah, merasa saja,” sindirnya.

Yusuf pun menyoroti kinerja Pansus Conch yang dibentuk DPRD Bolmong. “Jangan berlindung di bawah institusi dan menggunakan fraksi atau institusi DPRD. Karena yang terduga di situ adalah oknum anggota DPRD. Masa kerja Pansus itu hanya dua minggu. Jadi fokus saja,” katanya

Sebelumnya diberitakan, lima fraksi di DPRD Bolmong masing- masing Fraksi Kebangkitan Nasional Sejahtera, Gerindra, PAN, Golkar dan Demokrat berencana melaporkan Yusuf Mooduto ke Polres Bolmong karena diduga menyebar fitnah dan pencemaran nama baik terhadap anggota dan lembaga DPRD. (ahr/rab)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pj. Walikota Kotamobagu Menghadiri Penutupan Discover North Sulawesi Tahun 2024

3 Oktober 2024 - 15:43 WITA

MESRA Cup di Sipatuo Jr Diikuti 33 Tim se-Kotamobagu, Ajang Silaturahmi Relawan dan Pendukung Meiddy- Syarif

3 Oktober 2024 - 08:18 WITA

SDN 2 Poyowa Besar Sabet Piala Adiwiyata Mandiri dari Kementerian LHK

2 Oktober 2024 - 20:20 WITA

Sekda Kotamobagu Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

1 Oktober 2024 - 18:14 WITA

Kampanye Perdana Pasangan Iskandar- Deddy Disambut Ribuan Warga Bolsel

30 September 2024 - 22:02 WITA

Mantan Walikota Kotamobagu Tatong Bara Dukung Pasangan MESRA di Pilwako

29 September 2024 - 23:42 WITA

Trending di Berita Daerah