
KOTAMOBAGU– 40% dari 104 depot air isi ulang di Kotamobagu tidak mengantongi izi operasiona dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Ada yang tidak mengurus sama sekali, ada yang memperpanjang meski izin sebelumnya sudah kedaluwarsa. Penindakan akan dilakukan Dinkes dengan melakukan penertiban.
“Ini demi memastikan kualitas air minum yang ada di depot isi ulang, dan tertibnya administrasi sesuai peraturan berlaku di daerah i, maka penertiban harus dilakukan. Dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Bidang Promosi dan Kesehatan (Promkes), Dahlan Mokodompit, Kmais (20/10).
Dahlan menegaskan ada sanksi tegas diberikan kepada pemilik depot yang beroperasitidak sesuai standar yang ditetapkan Dinkes dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). “Termasuk penyitaan alat atau penyegelan bisa kita lakukan.
Menurut Dahlan, depot yang tak memperpanjang izin atau tidak memiliki izin sama sekali dikhawatirkan menyalurkan air tak higienis. “ Nah, bahaya mengkonsumsi air tak higienis ada banyak. Misalnya paling sering ditemui adalah kena penyakit diare. Itu kita khawatirkan,” ucapnya.
Masyarakat dia minta untuk tidak meminum langsung air minum isi ulang terutama dari depot tak berizin. Sebelum mengisi ulang, disarankan masyarakat melihat dulu izin yang wajib ditempelkan di setiap depot.
“Untuk menghndari air isi ulang yang telah tercemar bakteri e-coli. Bakteri ini bahaya. Kalau tidak izin, berarti tidak ada jaminan pemerintah higienis atau tidak,” tutupnya. (rez)