KOTAMOBAGU– Memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejak 2016 lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) memasang mesin e-tax di sejumlah tempat usaha.
Sampai saat ini, sudah 40 mesin e-tax yang disebar BPKD di restoran/rumah makan, hotel dan tempat hiburan.
Kepala Bidang Penagihan, Hamka Daun, mengatakan dengan 40 mesin e-tax tersebut, tidak ada lagi tempat usaha yang bisa memanipulasi pajak atau retribusi yang ditetapkan Pemkot Kotamobagu.
Dengan mesin tersebut juga lebih mempermudah penagihan pajak.
“Alat tersebut adalah alat kas register yang membantu kami. Itu seperti kalkulator dapat menghitung 10 persen pajak,” ujar Hamka, Jumat (7/9/2018).
Lanjut Hamka dengan alat tersebut maka penyetoran pajak lebih sesuai dan transparan.
“Hasilnya bagus. Dengan kehadiran mesin tersebut ada rumah makan yang awalnya membayar hanya Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu. Kini sudah membayar hingga Rp2 juta,” ujar Hamka.
Dengan alat itu segala bentuk transaksi baik di rumah makan, hotel, maupun tempat hiburan dilakukan.
“Setiap bulan kita tinggal jemput print out-nya. Disitu sudah terlihat pendapatan per bulan yang langsung diketahui 10 persen pajaknya,” pungkasnya. (tr1/vdm)