Menu

Mode Gelap

Berita Bolmong

Dekab Seriusi Ganti Rugi Lahan PT Sulenco


13 Mar 2017 12:20 WITA


 Ketua Tim Media Center YSM-YRT, Yusra Alhabsyi Perbesar

Ketua Tim Media Center YSM-YRT, Yusra Alhabsyi

Ketua Tim Media Center YSM-YRT, Yusra Alhabsyi
Yusra Alhabsyi

BOLMONG– Permasalahan ganti rugi lahan milik warga Kelurahan Inobonto di wilayah kegiatan PT Sulenco, hingga kini belum terselesaikan. Senin (13/03), dilaksanakan rapat dengar pendapat dengan warga yang merasa dirugikan.

Warga pemilik lahan ini dipimpin oleh tokoh masyarakat Bolmong, Royke Wajong, mengadu ke Komisi I DPRD Bolmong. “Kami merasa telah dibodohi karena sampai saat ini tak pernah ada penyelesaian ganti rugi lahan kami,” kata Royke.

Anehnya lanjut Royke, PT Conch North Sulawesi selaku pengguna lahan milik PT Sulenco, sudah melakukan penggarapan lahan. “Padahal itu masih status lahan warga yang belum terselesaikan ganti ruginya,” ujarnya.

Dia menduga, pemkab hanya diam dan tak mau berpihak pada warga. Apalagi permasalahan yang meraka alami itu, sudah sangat lama. “Lahan kami sekarang sudah digarap oleh PT Conch, pemerintah juga dan pihak perusahan sudah main mata, sebab semua angkat tangan menangani masalah ini,” kata Royke.

Dikatakan, masih ada enam pemilik lahan yang surat-suratnya lengkap tapi belum dibayarkan ganti rugi. “Perusahan yang melakukan exploitasi lahan, tanpa membayarkan kepada pemilik lahan itu sudah masuk penyerobotan. Pemerintah juga tidak serius menangani ini, sehingga jangan sampai kami warga pemilik lahan akan bersikap anarkis jika tidak ada titik temu penyelesaian permasalahan ini,” tegasnya.

Advertisements
Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Utara

Terpisah, Hong Hendra Angliadi, selaku perwakilan PT Sulenco, menjelaskan, pihaknya dalam melakukan pembayaran itu harus mengacu ke data dari pemerintah yang diminta oleh perusahaan. “Kami mengatasi permasalahan ini dengan ganti rugi lahan, menggunakan data dari Pemerintah Desa, dan juga apa yang menjadi tuntutan pemilik lahan yang belum terbayarkan, akan kami usahakan untuk penyelesaian. Kami akan lihat kembali apa pemilik lahan tersebut ahli waris atau pemilik sah atas sertifikat yang sudah dimiliki oleh mereka,” jelasnya.

Ketua Komisi I Dekab Bolmong, Yusra Alhabsy mengatakan, akan dibentuk tim yang melibatkan Pemkab Bolmong, DPRD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Ini sudah berlarut-larut dan tidak ada penyelesaian antara kedua bela pihak, maka hasil rapat akan dibentuk tim untuk penyelesaian ini,” katanya.

Dirinya terlihat nampak kesal dengan sikap Pemkab Bolmong yang tidak mau tahu dan terkesan cuek. “Nantinya para warga yang merasa tanahnya telah digunakan perusahaan bertindak melanggar hukum, baru pemerintah daerah bertindak. Selama ini hanya kami di DPRD Bolmong yang terus menagawal masalah ini. Kami menilai pihak pemerintah dan PT Sulenco seperti sudah ada pembicaraan,” ujar Yusra. (ahr)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pj. Walikota Kotamobagu Menghadiri Penutupan Discover North Sulawesi Tahun 2024

3 Oktober 2024 - 15:43 WITA

MESRA Cup di Sipatuo Jr Diikuti 33 Tim se-Kotamobagu, Ajang Silaturahmi Relawan dan Pendukung Meiddy- Syarif

3 Oktober 2024 - 08:18 WITA

SDN 2 Poyowa Besar Sabet Piala Adiwiyata Mandiri dari Kementerian LHK

2 Oktober 2024 - 20:20 WITA

Sekda Kotamobagu Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

1 Oktober 2024 - 18:14 WITA

Kampanye Perdana Pasangan Iskandar- Deddy Disambut Ribuan Warga Bolsel

30 September 2024 - 22:02 WITA

Mantan Walikota Kotamobagu Tatong Bara Dukung Pasangan MESRA di Pilwako

29 September 2024 - 23:42 WITA

Trending di Berita Daerah