KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus melakukan inovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini terbukti dari penghargaan yang diraih Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kotamobagu yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia sebagai sebagai penyelenggara pelayanan publik kategori ‘Sangat Baik’ tahun 2020.
Kepala Dinas Dukcapil Kotamobagu, Irianto Mokoginta, Jumat (12/3/2021) mengatakan bahwa sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia hingga dampaknya ke daerah Kotamobagu, pelayanan kepada masyarakat langsung dilakukan secara online.
Baca Juga: Pemkot Akan Lakukan Pendataan Koperasi Di Kotamobagu
“Hal ini untuk memudahkan masyarakat agar tetap aman tanpa ada kontak fisik,” ujar Irianto.
Dirinya mengatakan bahwa pelayanan yang diberikan Dinas Dukcapil untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan yakni hanya dengan mengirim berkas melalui aplikasi whatsapp yang sudah ditentukan sebagai syarat kelengkapan dokumen.
“Setelah dokumen selesai, kemudian kami informasikan kepada yang bersangkutan untuk menjemput KTP ataupun Kartu Keluarga yang dimohon, dengan membawa berkas fisik yang sudah dikirim via whatsapp sebagai syarat penerbitan dokumen,” jelasnya.(bto)