KRONIK TOTABUAN – SS alias Aril (26) warga Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, harus mendekam di penjara.
Ia diringkus Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kotamobagu pada 18 Juli 2022 lalu karena edarkan obat keras jenis Thrihexiphenidyl secara ilegal.
Dari tangan Aril, Tim Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu yang dipimpin Ipda Ibrahim Hatam mengamankan Thrihexiphenidyl 2mg sebanyak 46 strip atau 460 butir pil.
Penangkapan kepada Aril dilakukan di rumahnya di desa Poyowa Kecil saat menunggu kiriman paket obat keras pesanannya datang.
Baca Juga: Kedapatan Bawa Sajam, Pemuda Asal Dumoga Diamankan Resmob Polres Kotamobagu
Saat dilakukan penggeledahan, di kamar tersangka ditemukan lagi sebanyak 15 strip atau 150 butir Thrihexiphenidyl 2mg yang merupakan sisa hasil penjualan.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti 614 butir obat keras jenis Thrihexiphenidyl 2mg serta uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp1,3 juta.
Selain itu, Tim Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka yakni dua buah kunci brangkas penyimpanan kamus, 6 slip pembayaran melalui Indomaret, 1 buah Iphone 13, 1 buah SIM atas nama tersangka, serta 1 buah dus paket kiriman yang dibungkus dengan plastik warna hitam.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar obat keras secara ilegal ini.
“Tersangka disangkakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp1.500.000.000,” kata Iptu I Dewa Dwiadyana, Rabu 3 Agustus 2022. (*)