JAKARTA– Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku bertanggung jawab atas kasus yang kini dihadapinya.
Edhy usai ditetapkan KPK sebagai tersangka, menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Joko Widodo dan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Edhy mengaku kepercayaan Presiden Jokowi kepadanya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2019- 2024 telah dikhianatinya.
Kepada Prabowo Subianto, Edhy mengaku mengkhianati kepercayaan dan pelajaran yang diberikan selama ini.
“Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah mengkhianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal,” kata Edhy, usai ditetapkan sebagai tersangka, di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Ia juga meminta maaf kepada ibunya. Ia yakin, saat dia ditangkap dan diwawancara, sang ibu sedang menyaksikannya. Ia berharap, ibunya yang sudah sepuh tersebut bisa tetap kuat. Ia juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
Edhy juga menyatakan mundur dari Partai Gerindra dan jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum. Ia juga menyampaikan mundur dari posisinya sebagai menteri. Presiden sendiri sudah menunjuk Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, sebagai Menteri KKP ad interim.
Dikteahui, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) sebagai tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.
Selain Edhy, penyidik juga menjerat enam orang lainnya. Mereka yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta (AM).
“Tujuh tersangka itu atas nama EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM, dan sebagai pemberi SYD,” ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 25 November 2020.
Edhy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (vva)