Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Hiburan · 29 Des 2020 15:45 WITA ·

Gisel Ditetapkan Tersangka Setelah Akui Dirinya Pemeran Video Syur 19 Detik


 Gisel Ditetapkan Tersangka Setelah Akui Dirinya Pemeran Video Syur 19 Detik Perbesar

JAKARTA– Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anatasia atau Gisel sebagai tersangka dugaan kasus video syur 19 detik yang viral di media sosial.

Gisel ditetapkan tersangka setelah dirinya mengakui bahwa pemeran dalam video tersebut adalah dirinya

“GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada. GA mengakui dan MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut,”  Kabid Humas Polda Mtero Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Polisi Ungkap Indikasi Kesamaan Wajah Gisel dengan di Video 19 Detik

Berdasarkan pengakuan keduanya itu, penyidik kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka,” kata Yusri.

Sebelumnya pada 17 November 2020 dan 23 Desember 2020 lalu, Gisel sudah pernah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait dengan video syur 19 detik tersebut.

Baca Juga: Soal Video 19 Detik, Begini Pengakuan Gisel

Sebelumnya Gisel juga sudah pernah buka suara terkait video syur yang diduga mirip dirinya. Saat itu, mantan istri Gading Marten ini tidak membantah tetapi juga tidak membenarkan.

Menurut Gisel, kasus seperti ini bukan hal baru. Pasalnya, tahun 2019, ia melaporkan kasus serupa ke pihak berwenang.

Baca Juga: Diserbu Netizen, Kolom Komentar Instagram Gisel Dinonaktifkan, Begini Durasi Video Mirip Wajahnya

Sebelumnya juga dua tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini. Keduanya adalah PP dan MN sebagai penyebar video di media sosial.

Keduanya dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang tentang ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ist)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Sulut Diguncang Gempa 7,6 SR Potensi Tsunami, Gubernur YSK Imbau Warga Tetap Tenang

2 April 2026 - 09:11 WITA

Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotamobagu di Bawaslu Terus Jalan, Kejari Segera Tetapkan Tersangka?

12 Maret 2026 - 06:34 WITA

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Deadline Proposal Pasar Senggol, Tegaskan Penertiban Pasar Bayangan

9 Maret 2026 - 13:50 WITA

Trending di Berita Daerah