JAKARTA– Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anatasia atau Gisel sebagai tersangka dugaan kasus video syur 19 detik yang viral di media sosial.
Gisel ditetapkan tersangka setelah dirinya mengakui bahwa pemeran dalam video tersebut adalah dirinya
“GA mengakui dikuatkan ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada. GA mengakui dan MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut,” Kabid Humas Polda Mtero Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
Baca Juga: Polisi Ungkap Indikasi Kesamaan Wajah Gisel dengan di Video 19 Detik
Berdasarkan pengakuan keduanya itu, penyidik kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka,” kata Yusri.
Sebelumnya pada 17 November 2020 dan 23 Desember 2020 lalu, Gisel sudah pernah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait dengan video syur 19 detik tersebut.
Baca Juga: Soal Video 19 Detik, Begini Pengakuan Gisel
Sebelumnya Gisel juga sudah pernah buka suara terkait video syur yang diduga mirip dirinya. Saat itu, mantan istri Gading Marten ini tidak membantah tetapi juga tidak membenarkan.
Menurut Gisel, kasus seperti ini bukan hal baru. Pasalnya, tahun 2019, ia melaporkan kasus serupa ke pihak berwenang.
Baca Juga: Diserbu Netizen, Kolom Komentar Instagram Gisel Dinonaktifkan, Begini Durasi Video Mirip Wajahnya
Sebelumnya juga dua tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini. Keduanya adalah PP dan MN sebagai penyebar video di media sosial.
Keduanya dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang tentang ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ist)