Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolsel · 17 Jun 2020 14:51 WITA ·

Hasil Sidak Disperindagkop Bolsel, Barang Kadaluarsa Ditemukan di Toko


Hasil Sidak Disperindagkop Bolsel, Barang Kadaluarsa Ditemukan di Toko Perbesar

BOLSEL – Tim Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mendapati sejumlah toko masih menjual barang yang kadalursa.

Hal ini ditemukan saat dilakukan Inspeksi mendadak (Sidak) yang dipimpin oleh Kepala Disperindakop Bolsel, Alsyafri Kadullah, Rabu (17/6/2020).

Dalam pengawasan ini, Kabid Industri Haryulan lasulika, Kabid Koperasi dan UMKM Delfian Thanta dan sejumlah eselon IV serta staf di Disperindagkop Bolsel ikut bersama-sama turun memerika toko.

Dari pengawasan, ditemukan sejumlah toko dan warung yang kedapatan masih menjual bahan yang kadaluarsa serta didominasi oleh bahan makanan, seperti susu bayi, snack, makanan instant dan bahan makanan lainya.

Alsyafri menegaskan, sebagai instansi yang dipercayakan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap penjualan produk kadaluarsa, harus turun langsung meninjau. Kegiatan ini masih berlangsung sampai beberapa hari kedepan.

“Kita fokus pengawasan terhadap bahan makanan yang sudah kadaluarsa,” kata Alsyafri.

Ditegaskannya, bagi pedagang yang kedapatan menjual barang kadaluarsa akan langsung dilakukan pembinaan. Caranya dengan memisahkan barang yang kadaluarsa dan yang tidak kadaluarsa sehingga tidak lagi dijual di toko dan warung.

“Alhamdulillah hari ini kami langsung turun lapangan. Ini telah menjadi salah satu tupoksi kami, dalam beberapa hari ke depan tim akan terus bergerak. Toko yang ditemukan menjual barang kadaluarsa, langsung kami tindak di tempat” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Nabila Moha mengatakan, akan ada konsekuensi hukum jika pedagang tetap menjual bahan kadaluarsa. Sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, bahkan bisa dipidana dan izin usaha akan dicabut.

“Aturannya jelas, sesuai UU perlindungan konsumen bisa dipidana. Kali ini kami masih mengambil langkah persuasif sesuai petunjuk pimpinan. Kami melakukan pembinaan di tempat dimana ditemukan barang kadaluarsa dan barang temuan itu langsung kami singkirkan dari toko atau warung,” ungkapnya.

Disisi lain, Kabid Koperasi dan UMKM Delfian Thanta menuturkan, dia telah melakukan pemeriksaan barang kadaluarsa di enam toko yang berada di Kecamatan Bolaang Uki.

“Hari ini di toko-toko dan besok kita akan melakukan pengawasan barang kadaluarsa di warung,” tukasnya. (wdm/ahr)

 

 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bolsel Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bupati Iskandar Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025

29 Mei 2026 - 20:26 WITA

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Trending di Advertorial