Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolsel · 7 Apr 2020 12:15 WITA ·

Informasi Penyebaran dan Penanganan Covid-19 Wajib Diketahu Siswa


Informasi Penyebaran dan Penanganan Covid-19 Wajib Diketahu Siswa Perbesar

BOLSEL – Terkait dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang disampaikan Bupati Bolaang Mogondow Selatan (Bolsel), Hi Iskandar Kamaru SPt tentang perpanjangan libur sekolah bagi TK sampai SMP hingga 29 Mei 2020 mendatang, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi yang benar tentang pencegahan.

Menurut Bupati, peran orang tua atau wali murid untuk menjelaskan kepada anak didik, situasi saat ini, sangat penting dilakukan. Sehingga kegiatan belajar mengajar di sekolah dihentikan sementara dan tetap belajar di rumah.

“Berikan pemahaman kepada anak-anak di rumah, terkait situasi saat ini dan kenapa mereka diliburkan dari sekolah. Agar mereka juga dapat menerima situasi saat ini,” kata Iskandar, Selasa (07/4/2020).

Dilanjutkannya, libur kali ini bukan sebagaimana waktu liburan di hari-hari sebelum ada pandemi Covid-19. Anak-anak harus tetap di rumah dan belajar.

“Ingat ini libur khusus untuk memutus mata rantai penyebaran. Jangan sampai ada orang tua yang mengajak anak ke tempat wisata,” tegasnya.

Dilanjutkannya, orang tua harus memonitor aktivitas anak di rumah khususnya waktu pembelajaran dalam jaringan (Daring).

“Pastikan anak belajar sesuai target pencapaian sekolah melalui pembelajaran daring. Kami juga meminta, para orang tua proaktif dan disiplin dalam pencegahan virus covid-19 sesuai dengan protokol pencegahan yang ditetapkan pemerintah, agar kedisiplinan itu bisa diikuti para anak,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Disdik Rante Hattani mengatakan, perpanjangan libur sekolah termuat dalam Surat Edaran Bupati nomor 100/291/III/2020/sekr, tentang kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bolsel.

“Libur sekolah diperpanjang mulai 1 April hingga 29 Mei 2020. Waktu yang ditetapkan ini, bisa saja kembali diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan darurat bencana,” kata Rante.

Dikatakannya lagi, penyebaran virus Covid-19 semakin meningkat sehingga kesehatan lahir batin siswa, guru dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. Meski sekolah diliburkan, namun para peserta didik tetap belajar di rumah melalui pembelajaran daring.

Baca Juga  Bupati Sachrul Jelaskan Hal ini Usai Penuhi Panggilan Klarifikasi LHKPN di KPK

“Siswa, tetap dibebankan penuntasan capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Siswa juga, difokuskan pada kecakapan hidup khususnya terkait pandemi virus Covid-19. Bukti dan produk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dari guru tanpa memberi skor kuantitatif,” kuncinya. (ahr).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Bupati Bolsel Hadiri Pelantikan Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Sulut

4 Mei 2026 - 19:20 WITA

Bhayangkara Fun Run 2026 Jadi Magnet Olahraga, Sekayu Dipadati Pelari dari Berbagai Daerah

4 Mei 2026 - 13:30 WITA

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Trending di Berita Daerah