BOLMONG– Ketua Komisi I DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, meminta DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), menghentikan aksi intervensi terhadap perencanaan program dana desa dengan meminta memasukan program penerangan dan website desa.
Apalagi kata Yusra, berdasarkan laporan sejumlah Kepala Desa di Komisi I, desa yang tidak menyiapkan dua program tersebut, yakni penerangan dan website desa. “Kepala desa mengaku diancam perencanaan mereka akan ditolak DPMD jika tak memasukan dua program itu. Ini tak bisa dibiarkan,” tegas Yusra.
Bahkan kata Yusra, para Kepala Desa sengaja diundang dan diwajibkan memasukan program itu. “Segera hentikan praktek menekan penganggaran desa dengan tujuan hanya untuk meraih keuntungan,” katanya.
Yusra juga meminta seluruh Kepala Desa agar tidak takut dan melaporkan ke komisi I jika masih ada intervensi dari DPMD. “Kepala desa jangan takut. Kalau ada tekanan lagi segera laporkan kepada kami di komisi,” jelasnya.
Menurut Yusra, yang seharusnya menjadi prioritas adalah empat program. Yakni pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal melalui Bundes, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. “Hanya empat ini yang menjadi prioritas dalam pengelolaan dana desa,” tegas Yusra.
Selain itu, menurut Yusra, DPRD bukan menolak program IT tidak masuk di Desa, hanya saja, yang lebih utama disiapkan adalah sumber dayanya. “Kalau website desa dipaksakan, bagaimana dengan sumber daya manusianya. Seharusnya yang diprioritaskan adalan pemantapan sumber daya terlebih dahulu,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterima komisi I, untuk program pembuatan website desa sampai Rp40 juta. Demikian juga dengan penerangan. “Sangat bombastis anggaranya, ketika kami kalkulasikan, setiap desa harus menyiapkan sampai Rp100 juta untuk dua program ini. “Sangat mubasir anggaran perencanaan ini, apalagi sengaja di intervensi ke desa,” tandas Yusra.
Kepala DPMD Bolmong, Albert Tangkere saat dihubungi menjelaskan, semua perencanaan program desa mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 22 Tahun 2017 dan ada Peraturan Bupati. “Itu semua ada di peraturan menteri desa dan perbup. Desa tinggal memilih, apakah harus di desa itu, atau seperti apa program yang akan dilaksanakan. Desa melalui musyawarah, memilih prioritas mana dari semua program yang ada,” kata Albert.
Terkait dengan DPMD dikabarkan menolak perencananan desa, menurut Albert, hal itu akan dilakukan jika perencanaan tak mengacu ke Peraturan Menteri Desa dan Perbup. “Yang ditolak adalah perencanaan yang keluar dari poin peraturan menteri dan perbup. Desa memilih disesuaikan dengan potensi. Dan itu harus lewat musyawarah desa,” jelasnya.
Albert kembali mengingatkan pemerintah desa agar mengacu pada aturan yang berlaku. “Ikuti saja aturan main, jangan diajarkan salah desa. Kalau tidak sesuai dengan peraturan menteri dan perbup pasti akan dicoret. Desa harus diajarkan bermusyawrah,” tandas Albert. (ahr)