KOTAMOBAGU– Kompleks pertokoan di Jalan Ahmad Yani Kotamobagu smapai kantor walikota masuk Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Tapi khususnya di kawasan pertokoan, masih banyak pengendara memarkir kendaraannya sembarangan.
Akibatnya, jalur tersebut semrawut dan sering kemacetan terjadi.
Karena itu mulai pekan depan Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu akan melakukan penertiban.
“Akan kita pasang rambu lalu lintas dilarang parkir di sepanjang jalan Ahmad Yani. Jadi bukan hanya jalur pertokoan, tapi sampai depan kantor walikota seterusnya itu masuk jalur KTL. Tidak boleh parkir kendaraan,” kata Kepala Dishub Kotamobagu, Nasli Paputungan, kepada Kronik Totabuan, Kamis (13/6/2019).
Nasli menjelaskan, itu adalah keputusan bersama sebagaimana yang tertulis dalam surat himbauan yang diberikan kepada para pemilik toko dan ditandatangani oleh Dishub, Sat Pol PP, serta Satlantas Polres Kotamobagu.
“Jika kedapatan ada kendaraan yang parkir langsung oleh Satlantas ditilang,” katanya tegas.
Untuk mobil atau kendaraan toko yang bongkar muatan di jalur tersebut, Nasli mengatakan, ada waktu-waktu tertentu yang diizinkan. Mulai dari pukul 18.00- 06.00 Wita, sehingga tidak menimbulkan kesemrawutan lalu lintas.
“Kita izinkan untuk bongkar muatan, apalagi milik dari toko-toko yang ada di jalur itu. Tapi kembali lagi harus mengikuti waktu yang telah kita tetapkan,” pungkasnya. (sav)