KRONIK TOTABUAN – Terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat dukungan dari Presiden Joko Widodo untuk melakukan banding.
Presiden Jokowi tak menampik jika putusan pengadilan tersebut menimbulkan pro dan kontra.
“Memang itu sebuah kontroversi dan menimbulkan pro dan kontra tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” ujar Jokowi dilansir dari PMJ News, Selasa (7/3/2023).
Penyelenggaraan Pemilu diharapkan berjalan lancar sesuai dengan tahapan yang telah ada. Presiden Jokowi menegaskan soal komitmen pemerintah.
“Sudah saya sampaikan bolak balik komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran sudah disiapkan dengan baik, saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu, Puadi menghargai putusan tersebut. Namun, Dia menilai putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan pemilu.
“Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang sedang ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN,” ujar Puadi.***
Sumber: PMJ News