
KOTAMOBAGU– Selain melakukan sidak terhadap makanan basah mengandung zat pengawet berbahaya di sejumlah pasar ramadan, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Disperdagkop UKM) juga melakukan pemeriksaan makanan dan minuman kadsrluasa di toko dan swalayan yang ada di Kotamobagu.
“Kami melakukan pemeriksaan serta menyita minuman dan makanan yang sudah kedaluawarsa, tidak memiliki label halal, serta rusak kemasannya,” ujar Kepala Disperdagkop UKM, Herman Aray, saat melakukan sidak di Toko Tita Koyamobagu, Rabu (7/6).
Ia menambahkan, Pemkot tidak tanggung-tanggung memberikan sanksi tegas jika pihak toko dan swalayan dengan segaja menjual makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi.
“Sanksi tegas pasti ada. Bahkan bisa ditutup tokonya. Untuk tahap awal ini kami selain melakukan penyitaan barang yang rusak atau kedaluwarsa, kami juga mensosialisasikan kembali aturan berlaku sebelum kami melakukan sidak kembali,” pungkasnya. (rez)