Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Menjual Makanan Kedaluwarsa Bakal Disanksi


7 Jun 2017 08:47 WITA


 Herman Aray saat melakukan sidak di Toko Tita pekan lalu. (dok) Perbesar

Herman Aray saat melakukan sidak di Toko Tita pekan lalu. (dok)

Tampak sidak di salah satu toko di Kotamobagu

KOTAMOBAGU– Selain melakukan sidak terhadap makanan basah mengandung zat pengawet berbahaya di sejumlah pasar ramadan, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (Disperdagkop UKM) juga melakukan pemeriksaan makanan dan minuman kadsrluasa di toko dan swalayan yang ada di Kotamobagu.

“Kami melakukan pemeriksaan serta menyita minuman dan makanan yang sudah kedaluawarsa, tidak memiliki label halal, serta rusak kemasannya,” ujar Kepala Disperdagkop UKM, Herman Aray, saat melakukan sidak di Toko Tita Koyamobagu, Rabu (7/6).

Ia menambahkan, Pemkot tidak tanggung-tanggung memberikan sanksi tegas jika pihak toko dan swalayan dengan segaja menjual makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi.

“Sanksi tegas pasti ada. Bahkan bisa ditutup tokonya. Untuk tahap awal ini kami selain melakukan penyitaan barang yang rusak atau kedaluwarsa, kami juga mensosialisasikan kembali aturan berlaku sebelum kami melakukan sidak kembali,” pungkasnya. (rez)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Terima Penghargaan Implementasi RB Terbaik Semua Tema Tahun 2023

6 Desember 2023 - 18:12 WITA

Pj Bupati Bolaang Mongondow Lantik 22 Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

6 Desember 2023 - 14:06 WITA

Penghujung Tahun 2023, Limi Rolling Sejumlah Pejabat Eselon II

6 Desember 2023 - 12:10 WITA

Satpol-PP Tertibkan Pedagang di Pasar 23 Maret

5 Desember 2023 - 16:19 WITA

Dampingi Bupati Limi, Kaban Kesbangpol Hadiri Rakor Netralitas TNI, Polri dan ASN Bawaslu Sulut

5 Desember 2023 - 12:05 WITA

Jaga Stabilitas Harga Bapok Jelang Nataru, Pemkot Bakal Gelar Opas dalam Waktu Dekat

4 Desember 2023 - 20:49 WITA

Trending di Berita Daerah