KOTAMOBAGU– Setelah sukses meniadakan pasar kuliner di Jalan Kartini, dan mengatur jam operasional pasar, kebijakan baru lagi segera dikeluarkan oleh Walikota Kotamobagu Tatong Bara.
Kali ini kebijakannya akan menyasar juga masyarakat kecil yang membuka usaha warung di rumah.
Dalam waktu dekat, Kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu Herman Aray, segera keluar surat edaran walikota yang akan mengatur jam operasional supermarket, toko, minimarket dan warung.
Draft surat edaran sudah ada, kata Herman. Dalam edaran walikota itu jam operasional supermarket, toko, dan warung mulai pukul 08.00-16.00 WITA atau sampai jam 4 sore.
Alasan pemberlakuan jam operasional, lanjut Herman, untuk asas keadilan kepada pepdagang di pasar yang juga hanya berjualan 8 jam.
“Draftnya tinggal dilihat lagi oleh Ibu Walikota poin-poin yang ada sebelum ditandatangani,” kata Herman di sosialisasi dan pertemuan antara pelaku usaha supermarket dan pedagang dengan Pemko Kotamobagu yang dipimpin Wakil Walikota Nayodo Koerniawan didampingi oleh Sekda Sande Dodo.
Wakil Walikota Nayodo Koerniawan mengatakan, pencegahan Covid-19 harus dilakukan secara serius dan kebijakan yang ada akan terus dievaluasi.
“Untuk meminimalisir kerumunan, kita tidak boleh egois. Ini bukan menutup, hanya membatasi demi kemaslahatan bersama. Saya berharap pengertiannya. Aturan akan terus dievaluasi,” ujar Nayodo di aula kantor walikota. (nza)