BOLMONG– Kasus dugaan penyerobotan lahan di pegunungan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, yang dilaporkan oleh Adrianus Kobandaha, terus diproses Polda Sulut.
Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah GL alias Gus dan WL alias Wel, warga Desa Tungoi.
Kepala Dirkrimum Polda Sulut, Kombes Pol Hari Sarwono mengatakan, pihaknya sudah menaikan tahap penyelidikan ke penyidikan terkait kasus tersebut.
“Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Kamis (20/9/2018) kemarin.
Meski sudah tersangka, Hari mengatakan, pihaknya belum melakukan penahanan karena masih akan meminta keterangan lanjutan dari saksi-saksi.
“Kan masih tahap penyidikan. Kalau bukti-bukti sudah lengkap penahanannya akan dipertimbangkan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, laporan itu dilayangkan Adrianus Kobandaha lantaran kedua tersangka diduga kuat melakukan penyerobotan lahan yang telah dimiliki oleh Adrianus yang diperkuat dengan bukti-bukti kepemilikan hak tanah perkebunan.
Adrianus memiliki hak penggunaan lahan untuk mengolah kayu dan sudah mendapat izin dari Kementerian Kehutanan.
Namun kedua tersangka mengklaim bahwa tanah yg dimiliki oleh Adrianus itu adalah tanah milik keluarga mereka.
Keduanya kemudian melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di lokasi milik Adrianus tersebut. Merasa dirugikan Adrianus kemudian melaporkab kasus itu ke Polda Sulut. (len)