KRONIK TOTABUAN – Masa jabatan penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit, diperpanjang.
Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw, secara resmi menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan penjabat (Pj) Bupati Bolmong tersebut, menyusul keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), yang diterbitkan beberapa hari lalu, berdasarkan hasil evaluasi selama menjabat sebelumnya.
Selain Bupati Limi, Wagub Steven juga menyerahkan SK perpanjangan jabatan kepada Pj Bupati Kepulauan Sangihe.
Penyerahan SK kepada dua penjabat bupati ini, digelar di ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut.
Dalam sambutannya, Wagub mengatakan, kedua penjabat Bupati tersebut sudah menjalankan tugas pemerintahannya, sesuai dengan yang dipersyaratkan Kemendagri.
“Undang-undang menyampaikan maksimal satu tahun dan dievaluasi. Keduanya sudah dievaluasi dari provinsi sampai kemendagri. Di daerah lain, ada penjabat diganti, namun kali ini tidak. Itu berarti keduanya telah menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan dan apa yang dipersyaratkan Kemendagri,” jelas Kandouw.
Wagub juga menyampaikan, ucapan selamat atas perpanjangan jabatan kepada Pj Bupati Limi Mokodompit dan juga Pj Bupati Kepulauan Sangihe Rinny Tamuntuan.
“Atas nama Gubernur dan Pemprov Sulut, saya Steven Kandouw mengucapkan selamat bekerja. Jaga proses pemerintahan di daerah, jaga pembangunan dan jaga proses kemasyarakatan di daerah,” terang Wagub.
Perlu diketahui, Kedua Pj Bupati ini sebelumnya juga dilantik Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE pada Minggu 22 Mei 2022 lalu di Graha Gubernuran, Manado.
Setelah tahapan evaluasi dari Pemprov Sulut dan Kemendagri, kedua Pj Bupati tersebut, kembali dipercayakan untuk memegang amanah sebagai kepala daerah di Bolmong dan Kepulauan Sangihe.(Falen)


