BOLMONG– Polemik pembangunan tapal batas wilayah antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kembali memanas setelah, Minggu (29/7/2018) kemarin, Pemkab Bolsel secara epihak mencoba membangun tugu di puncak Tongara.
Pemkab Bolmong meyakini itu masuk wilayah administrasi Pemkab Bolmong.
Kasubag Hukum & HAM Pemkab Bolmong, Triasmara Akub, dalam rilisnya menyatakan tindakan Pemkab Bolsel adalah tindakan yang tergesa-gesa dan cenderung takabur seakan bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) soal judicial review (JR) nanti sudah pasti dimenangkan oleh Pemkab Bolsel.
“Harusnya Pemkab Bolsel menahan diri dulu. Mereka kan sudah tahu kalau kami sedang mengajukan JR ke Mahkamah Agung yang dibantu oleh Prof Yusril Ihza Mahendra dan timnya. Membangun tugu perbatasan sekarang ini seolah-olah mereka sudah tahu nanti arah putusan dari MA. Jangan takabur seperti itu,” ungkap Akub, Senin (30/7/2018).
Menanggapi pernyataan Kabag Humas Bolsel, Ahmadi Modeong, yang menyatakan pembangunan tugu tersebut sudah sesuai hukum yang berlaku, disanggah oleh Akub.
Akub malah mempertanyakan hukum mana yang dipatuhi oleh Pemkab Bolsel.
“Kalau yang dimaksud adalah Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 hal itu kan sementara kita uji di MA, baik secara formil maupun materilnya. Seharusnya kita tunggu bersama apa hasil putusan dari MA,” katanya.
Bahkan menurutnya, Pemkab Bolsel yang saat ini sedang mencederai hukum adat yang dijamin dalam konstitusi khususnya pasal 18B ayat (2). Norma tersebut, kata Akub, berlaku dan dalam historisnya disepakati bersama justru dilanggar oleh Pemkab Bolsel.
“Pemkab Bolsel harus mau bersabar dalam proses ini. Kami, Pemkab Bolmong telah menempuh cara yang sah dan konstitusional dalam menghadapi permasalahan ini. Bahkan Ibu Bupati telah meredam masyarakat agar menunggu terlebih dahulu proses yang sedang berlangsung di MA. Jangan memancing kekisruhan yang dampaknya kita yakini bersama tidak akan baik bagi kedua belah pihak,” pungkasnya. (vdm)