Menu

Mode Gelap

Berita Hiburan

Angkat Bicara Soal Video Mirip Dirinya, Gisel: Sedih Juga, Dihadapin Saja!


7 Nov 2020 17:54 WITA


 Angkat Bicara Soal Video Mirip Dirinya, Gisel: Sedih Juga, Dihadapin Saja! Perbesar

JAKARTA– Penyanyi Gisella Anatasia atau lebih dikenal Gisel Idol akhirnya angkat bicara soal viralnya video syur yang diduga mirip dirinya beredar luas di Twitter.

Mantan istri Gading Marten ini mengaku bingung mengkalrifikasinya.

“Aku bingung klarifikasinya gimana, soalnya bukan kali pertama ya kena di aku,” tutur Gisel dilansir dari detikcom, Sabtu (7/11/2020).

Baca Juga: Video Mesum Mirip Gisel Viral di Twitter, Polisi Cek Kebenarannya

Gisel mengaku sedih karena kejadian serupa kembali menimpanya.

“Sedih juga. Cuma ya sudah enggak apa-apa dihadapin saja,” ujarnya.

Dia juga doa kepada semuanya agar bisa melewati masalah ini.

“Mohon doanya ya agar bisa cepat terlewati,” beber Gisel lagi.

Gisel saat ini tengah berada di Sumba. Gisel tengah liburan dengan Gempi dan juga Wijin. Tak hanya itu, ada juga beberapa teman artis lainnya.

Diketahui, nama penyanyi Gisella Anastasia tau Gisel mendadak jadi sorotan banyak netizen di media sosial. Sebuah video porno mirip dirinya mendadak bikin gempar.

Nama Gisel pun mendadak jadi trending topik. Banyak yang mencari soal video porno mirip Gisel tersebut.

Sementara itu, polisi mengimbau netizen tidak menyebarkan video itu karena bisa dijerat pidana selama 6 tahun jika terbukti membagikan video tersebut.

“Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dilansir.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebar Video Mirip Gisel

Awi menjelaskan larangan menyebarluaskan konten pornografi tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi: ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’.

“Larangannya di Pasal 27,” ujar Awi.

Awi kemudian menyampaikan hukuman bagi pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar’.

“Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di mana ancaman hukuman maksimal sampai 6 tahun penjara” ucap Awi.

Sumber: detik.com

Komentari
Artikel ini telah dibaca 259 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

MK Tolak Permohonan Arsalan-Hartina, Pasangan IDEAL Pemenang Pilkada Bolsel

4 Februari 2025 - 22:46 WITA

Mobnas Masih Dikuasai Mantan Waket DPRD Kotamobagu, Sekwan Diskriminatif Terhadap Dua Mantan Pimpinan

30 Januari 2025 - 15:39 WITA

Ini Jadwal Pelantikan 270 Kepala Daerah Termasuk Kotamobagu

23 Januari 2025 - 14:15 WITA

Mendagri Larang Kepala Daerah dan ASN Gelar Open House

Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Komisi IV DPRD Provinsi Sulut Bahas Amdal dan Program Unggulan Perusahaan

16 Januari 2025 - 17:44 WITA

Temui Ratusan Pendemo, Bupati Bolsel Tegas Menolak Aktivitas PETI di PinTim

15 Januari 2025 - 17:58 WITA

5 Manfaat Minum Kopi untuk Kesehatan, Ternyata Baik untuk Jantung

13 Januari 2025 - 09:49 WITA

Trending di Headline News