Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Hiburan · 7 Nov 2020 17:54 WITA ·

Angkat Bicara Soal Video Mirip Dirinya, Gisel: Sedih Juga, Dihadapin Saja!


 Angkat Bicara Soal Video Mirip Dirinya, Gisel: Sedih Juga, Dihadapin Saja! Perbesar

JAKARTA– Penyanyi Gisella Anatasia atau lebih dikenal Gisel Idol akhirnya angkat bicara soal viralnya video syur yang diduga mirip dirinya beredar luas di Twitter.

Mantan istri Gading Marten ini mengaku bingung mengkalrifikasinya.

“Aku bingung klarifikasinya gimana, soalnya bukan kali pertama ya kena di aku,” tutur Gisel dilansir dari detikcom, Sabtu (7/11/2020).

Baca Juga: Video Mesum Mirip Gisel Viral di Twitter, Polisi Cek Kebenarannya

Gisel mengaku sedih karena kejadian serupa kembali menimpanya.

“Sedih juga. Cuma ya sudah enggak apa-apa dihadapin saja,” ujarnya.

Dia juga doa kepada semuanya agar bisa melewati masalah ini.

“Mohon doanya ya agar bisa cepat terlewati,” beber Gisel lagi.

Gisel saat ini tengah berada di Sumba. Gisel tengah liburan dengan Gempi dan juga Wijin. Tak hanya itu, ada juga beberapa teman artis lainnya.

Diketahui, nama penyanyi Gisella Anastasia tau Gisel mendadak jadi sorotan banyak netizen di media sosial. Sebuah video porno mirip dirinya mendadak bikin gempar.

Nama Gisel pun mendadak jadi trending topik. Banyak yang mencari soal video porno mirip Gisel tersebut.

Sementara itu, polisi mengimbau netizen tidak menyebarkan video itu karena bisa dijerat pidana selama 6 tahun jika terbukti membagikan video tersebut.

“Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dilansir.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebar Video Mirip Gisel

Awi menjelaskan larangan menyebarluaskan konten pornografi tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi: ‘Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’.

“Larangannya di Pasal 27,” ujar Awi.

Awi kemudian menyampaikan hukuman bagi pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bunyi pasal tersebut: ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar’.

“Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Di mana ancaman hukuman maksimal sampai 6 tahun penjara” ucap Awi.

Sumber: detik.com

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Sulut Diguncang Gempa 7,6 SR Potensi Tsunami, Gubernur YSK Imbau Warga Tetap Tenang

2 April 2026 - 09:11 WITA

Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotamobagu di Bawaslu Terus Jalan, Kejari Segera Tetapkan Tersangka?

12 Maret 2026 - 06:34 WITA

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Deadline Proposal Pasar Senggol, Tegaskan Penertiban Pasar Bayangan

9 Maret 2026 - 13:50 WITA

Trending di Berita Daerah