KOTAMOBAGU– Pemilu 17 April 2019 semakin dekat. Caleg mulai gencar melakukan berbagai cara untuk menggaet pemilih.
Diyakini, salah satu yang dilakukan sebagian Caleg adalah mengimingi pemilih dengan uang, sembako atau barang lainnya. Praktek ini disebut money politic atau politik uang.
Di dalam aturan Undang- undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, secara tegas melarang melakukan politik uang guna mempengaruhi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
Karena itu, Bawaslu Kotamobagu terus intens melakukan pengawasan dan meminta masyarakat melaporkan siapapun yang diduga melakukan politik uang.
“Mau dia Caleg atau tim sukses, laporkan kepada Bawaslu kalau ada yang kedapatan melakukan money politic. Kita akan proses sebagai pelanggaran pidana Pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Kotamobagu, Musly Mokoginta, Senin (8/4/2019).
Sanksi untuk pelaku politik uang, kata Musly, Caleg bersangkutan akan dicoret dari daftar calon tetap (DCT).
“Bahkan kalau sudah terpilih pun akan dibatalkan selama bersangkutan belum dilantik. Sedangkan tim sukses atau siapapun itu, pidana penjara dan denda ancamannya,” katanya tegas.
Musly juga mengajak semua pihak untuk mensukseskan Pemilu 2019 dengan cara-cara bermartabat.
“Tanggung jawab kita semua menjaga Pemilu agar berintegritas. Kita lawan bersama praktek money politic yang bisa menciderai Pemilu. Masyarakat kami ajak untuk melaporkan jika ada dugaan. Kita proses cepat di Gakumdu,” pungkasnya. (tr2/vdm)