MANADO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Febri Diansyah, menjelaskan soal kronologi dan kasus yang membuat Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Sri Wahyuni Manalip, ditangkap KPK di kantornya, Selasa (30/4/2019).
Febri menjawab pertanyaan wartawan melalui pesan Whatsapp, membenarkan penangkapan Bupati Kepulauan Talaud.
Menurut Febri, sebelunya diduga terjadi transaksi terkait pengadaan barang dan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Talaud.
Baca Juga: Bupati Talaud Langsung Dibawa KPK ke Jakarta
Penangkapan ini adalah rangkaian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (29/4/2019) jelang tengah malam di Jakarta. Dimana pada OTT itu KPK menangkap 4 orang pihak swasta dan saat ini sudah dalam pemeriksaan.
“Diduga hadiah diberikan berupa tas, jam tangan, perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah. Untuk saat ini itu dulu yang bisa disampaikan. KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut. Nanti perkembangannya disampaikan pada konferensi pers,” kata Febri. (tr2/vdm)