KOTAMOBAGU– Rencana salah satu pengusaha ternama menghadirkan bioskop di Paris Superstore Kotamobagu, kandas.
Penyebabnya adalah rencana penyedia tempat menambah lantai bangunan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada di daerah ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Noval Manoppo, mengatakan bahwa jika penyedia lokasi meminta penambahan lantai bangunan, maka koefisien luas bangunan dan luas lahan itu sudah tidak sesuai.
Baca Juga: PUPR Tunda Penyesuaian IMB Bioskop Paris. Harus Lengkapi Ini!
“Kecuali bangunan yang sudah ada dimanfaatkan atau dijadikan bioskop, itu bisa. Kalau untuk menambah lantai bangunan sudah jelas tidak bisa,” ujar Noval, Kamis (25/7/2019), di kantornya.
Noval mengungkapkan, keinginan dari Pemkot Kotamobagu bioskop yang sudah direncanakan oleh pengusaha tersebut tetap dihadirkan tanpa harus melanggar peraturan yang sudah ada.
“Kalau bangunan yang sudah ada saja dimanfaatkan untuk bioskop, lancar-lancar saja. Tidak ada masalah,” tandasnya. (mg1/zha)