BOLMONG – Komunitas masyarakat adat Desa Tanoyan Utara dan Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Bolaang Mongondow, terus berjuang agar hutan mereka selaus 3800 ha, diakui oleh Pemerintah pusat.
Menurut Kepala Desa Tanoyan Selatan, Urup Detu, perjuangan hutan adat telah mereka lakukan sejak 2013 lalu. “Ini mulai kami perjuangkan sejak tahun 2013,” kata Urip.
Senada dikatakan Kepala Desa Tanoyan Utara, Jasman Tonggi. “Tujuanya untuk melindungi kekayaan sumber daya alam yang menjadi hak masyarakat adat,” jelasnya.
Sementara itu, Abdul Nasir Ganggai yang juga Ketua Pemuda, menegaskan bahwa perjuangan mereka murni untuk kepentingan masyarakat adat.
Tak hanya itu, tahapan verifikasi hutan adat Tanoyan melalui BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat), menurut Nasir telah lolos dan tinggal satu tahapan lagi. “Tim BRWA masih akan turun melakukan verifikasi akhir sebelum sertifikat hutan adat diterbitkan. Jika sudah ada sertifikat maka hutan adat tanoyan secara otomatis diakui oleh pemerintah,” jelas Nasir, Minggu 19 Maret 2017.
Dijelaskan, hingga kini komunitas masyarakat adat Tanoyan bersatu, sedang mengikuti Kongres ke V AMAN (Aliansi masyarakat adat nusantara). “Kami juga telah menerima surat dari BRWA terkait pemberituan mengenai posisi hutan adat Tanoyan saat ini. Surat tersebut menegaskan hutan adat kami telah lolos verifikasi,” tandasnya. (ahr)