KOTAMOBAGU- Sudah meresahkan warga dan menyalahi ijin, keberadaan cafe weris yang berada di Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan baka ditutup oleh Pemkab Bolmong, warga pun secara resmi telah melayangkan surat protes akan aktivitas cafe ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bolmong.
Surat protese tersebut, merupakan buntut kekesalan warga terhadap aktivitas cafe Weris yang terletak di Desa setempat yang dianggap sudah tidak sesuai dengan ijin yang dikeluarkan pemerintah. dengan Surat nomor 100a/DK.II/SK/IV/2017 yang bersifat penting tersebut diserahkan langsung Sekretaris Pemuda Desa Kopandakan II, Budi Mokolanot kepada Sekretaris DPMPTSP, Usman Buchari di ruang kerjanya, Rabu (12/4).
Saat menyerahkan surat, Budi didampingi Ketua BPD Kopandakan II, Asnan Kobandaha, Kaur Umum Desa Kopandakan II, Safril Indap, serta dua perwakilan pemuda. Saat dikonfirmasi Media ini, Usman mengaku segera menindaklanjuti surat protes dari warga. “Insya Allah Jumat (besok) kita akan kirim surat ke menajemen cafe. Kita akan minta untuk sementara aktifitas dihentikan hingga persoalan ini selesai,” ungkap Buchari.
Usman juga membeberkan bahwa terkait ijin yang dimiliki café Weris sudah kedaluwarsa.“Ijin yang dikeluarkan hanya berlaku sampai tanggal 16 Februari 2017,” bebernya.
Rencana pemberhentian sementara aktifitas café Weris, Usman mengatakan akan melayangkan surat resmi dengan tembusan Kapolres Bolmong, Kapolsek Lolayan, Camat Lolayan dan Sangadi Kopandakan II. ditambah lagi aktifitas cafe juga sudah menuai protes dari warga.“Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dinginkan bersama, maka sebaiknya dihentikan sementara,” tegasnya
Di sisi lain, aksi protes warga Kopandakan II ini disebabkan aktifitas café Weris yang dianggap sudah tidak sesuai dengan ijin. Selain itu, aktifitas café juga sudah sangat menggangu ketertiban dan ketentraman masyarakat setempat. Pasalnya, ijin yang dikantongi hanya Rumah Makan, Café dan Karaoke. “Sementara fakta di lapangan sudah ada diskotik dan PUB,” kata Ketua Pemuda Dusun IV, Rusdan Agantu..
Ketua Pemuda Dusun III, Dedi Tubuon, Cafe Weris juga sudah menyediakan jasa Lady Escort (Wanita pendamping).“Ini jelas-jelas sudah sangat tidak sesuai dengan ijin terlebih khusus norma-norma agama dan adat istiadat di desa kami,” kata Tubuon. (Tr3/rez)