KOTAMOBAGU– Dana Alokasi Khusus (DAK) Irigasi tahap II dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) belum dicairkan Dinas PUPR Kotamobagu.
Seharusnya DAK tahap II tersebut sudah cair sejak April 2019 lalu. Namun menurut Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kotamobagu, Deddy Damopolii, pencairan terhambat karena masih ada yang harus dipenuhi.
“Kalau tidak lengkap, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotamobagu tidak akan mencairkannya,” ungkap Damopolii, Senin (15/7/2019), di kantornya.
Dia menyebut adalah review Inspektorat menjadi kekurangan PUPR sehingga DAK Irigasi tahap II tersebut belum cair.
”Tetapi kita sudah akan mengajukan permintaan pencairan untuk anggaran tahap II. Review Inspektorat sudah ada. Itu menjadi syarat agar DAK tahap II bisa cair. Aturan ini baru berlaku tahun 2019 ini,” ungkapnya. (zha)