Menu

Mode Gelap

Berita Bolmong

Dengar Penjelasan Sepihak Soal Kasus PT Conch, Komisi III DPR Ditantang Gelar Hearing  


7 Agu 2017 18:58 WITA


 Benny K. Harman Perbesar

Benny K. Harman

 

Benny K. Harman (foto: google)

BOLMONG– Rombongan Anggota Komisi III DPR RI dipimpin Benny K Harman melakukan kunjungan kerja di Polda Sulawesi Utara (Sulut), Senin (7/8). Dalam pertemuan dengan Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito dan jajarannya, rombongan komisi III membahas sejumlah masalah, termasuk soal PT Conch North Sulawesi Cemenet (CNSC) yang menyeret nama Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka pengrusakan.

Dari pertemuan itu, Komisi III DPR RI menyimpulkan bahwa penanganan perkara PT CNSC sudah dilakukan kajian secara seksama oleh Polda Sulut sebelum dilakukan langkah hukum dengan menetapkan Bupati Bolmong menjadi tersangka.

“Ada fakta hukum, ada dasar hukum untuk kemudian dijadikan dasar oleh jajaran Polda Sulut untuk melakukan proses hukum, termasuk menetapkan yang bersangkutan (Bupati Bolmong) sebagai tersangka,” ujar Benny kepada wartawan.

“Tadi kami tanya (kepada Kapolda Sulut), apakah sudah ada IMB-nya? dan ternyata sudah ada IMB-nya. Ya kalau sudah ada IMB-nya kan tentu langkah hukum yang dilakukan sudah on the right track,” jelasnya.

Benny juga menyatakan dukungannya terhadap Polda Sulut dalam penanganan perkara PT CNSC. “Kami sepenuhnya mendukung langkah hukum yang dilakukan, sepanjang itu dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tandasnya.

Terkait pernyataan anggota Komisi III tersebut, Kasubag Hukum dan HAM Pemkab Bolmong, Muhammad Triasmara Akub menyatakan, menyayangkan sikap Benny K Harman  yang mendengar secara sepihak persoalan PT CNSC tanpa meminta klarifikasi atau tanggapan kepada Pemkab Bolmong.

“Mengenai pembongkaran bangunan yang tidak ber-IMB, kami sangat mampu membuktikan bahwa bangunan yang di bongkar tersebut sama sekali tidak memiliki IMB. Tau dari mana beliau (Benny K Harman) bahwa bangunan tersebut ber-IMB?

Kami malah menantang Komisi III DPR RI untuk menggelar dengar pendapat (hearing) dan memanggil Polda Sulut serta Pemkab Bolmong,” kata Akub.

“Untuk memastikan apakah bangunan yang dibongkar tersebut memiliki IMB atau tidak. Langkah tersebut lebih fair dan sesuai tugas yang dapat dijalankan. Harusnya yang dilakukan Komisi III DPR RI adalah mengambil informasi dan sumber dari pihak-pihak terkait, bukan satu pihak saja,” ujarnya. (rab)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

MESRA Tes Kesehatan di RSUD Kotamobagu, Tinggal Tunggu Jadwal Pendaftaran

24 Agustus 2024 - 19:34 WITA

Meiddy- Syarif Temui Mahasiswa yang Demo di Kantor DPRD, Ini Tuntutan Mereka

24 Agustus 2024 - 19:15 WITA

Heboh! Belasan Ribu Pendukung Arak Meiddy Makalalag dan Syarif Mokodongan Keliling Kotamobagu

23 Agustus 2024 - 20:43 WITA

Nasdem dan PPP Resmi Usung Meiddy- Syarif di Pilwako Kotamobagu

22 Agustus 2024 - 12:04 WITA

Bersama Forkopimda, Jusnan Sidak Pasar Pastikan Harga Bapok Stabil Jelang Pengucapan di Dumoga Raya

20 Agustus 2024 - 11:38 WITA

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Himpunan Nelayan BMR Gelar Berbagai Perlombaan

19 Agustus 2024 - 11:36 WITA

Trending di Berita Bolmong