Menu

Mode Gelap

Berita Bolmong

Diresmikan Bupati Yasti, Bolmong Kini Punya Balai Pengujian Kendaraan Bermotor


7 Jan 2020 19:24 WITA


 Diresmikan Bupati Yasti, Bolmong Kini Punya Balai Pengujian Kendaraan Bermotor Perbesar

BOLMONG– Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow meresmikan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor milik Dinas Perhubungan (Dishub), di Desa Dulangon, Kecamatan Lolak, selasa (7/1/2020).

Peresmian tersebut diawali dengan gunting pita oleh Bupati Bolmong sebagai tanda diresmikanya kantor. Kemudian dilanjutkan penandatanganan prasasti serta peninjauan gedung didampingi Kepala Dishub Provinsi Sulawesi Utara, Lynda Watania dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Wilayah Propinsi Sulut, Renhard Ronald.

Bupati Yasti dalam sambutanya mengatakan, peresmian itu sebagai wujud tanggung jawab pemerintah dalam membangun dan menyediakan sarana infrastruktur.

Sejalan dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk, dan semakin berkembangnya teknologi, sangat memungkinkan terjadinya dampak  kurang baik akibat dari ketidakseimbangan dalam hal transportasi darat.

“Menanggulangi hal itu maka pemerintah dan masyarakat harus patuh pada hukum dan regulasi yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Agar tercipta kondisi lalu lintas yang tertib, aman, lancar dan terkendali khususnya di bidang pengujian berkala kendaraan bermotor,” ucap Yasti.

Lanjut Yasti, pengujian berkala merupakan persyaratan teknis serta memeriksa layak jalan atau tidak kendaraan, serta tidak mencemari lingkungan. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 29 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2009 tentang kendaraan dan pengemudi

Advertisements
Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Utara

“Pengujian berkala penting untuk dilakukan, untuk memastikan kemdaraan bwrmotor yang dioperasikan di jalan telah memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, serta terpenuhinya aspek perayaratan ambang batas emisi gas buang dan kebisingan,” kata Yasti.

Ia pun meminta kepada Dishub Bolmong agar segera mensosialisasikan kepada masyarakat tentang keberadaan balai tersebut sebagai sarana menguji layak atau tidaknya kendaraan bermotor.

“Dengan begitu, target retribusi sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Bolmong nomor 22 tahun 2010 tentang retribusi kendaraan bermotor dapat tercapai,” jelas Yasti.

Tak hanya itu, Yasti juga meminta agar Dishub bisa menjaga dan memelihara dengan baik segala fasilitas yang ada agar bisa digunakan dalam jangka waktu lama.

“Karena membangun gedung baru beserta perlengkapanya lebih mudah jika dibandingkan dengan merawat dan memelihara,” pungkasnya. (len)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bersama Insan Pers, KPU Bolmong Gelar Sosialisasi Penyuluhan Produk Hukum

23 November 2024 - 17:56 WITA

Komisi I DPRD Bolmong Raker Bersama Sejumlah OPD Bahas Pelaksanaan APBD 2024

11 November 2024 - 19:36 WITA

DPRD Bolmong Gelar Paripurna Penetapan AKD Masa Jabatan 2024-2029

25 Oktober 2024 - 14:00 WITA

Ratusan Santri Se-Bolmong Diwisuda, Kakanwil Kemenag Sulut: Bangga Punya Generasi Berakhlak Qurani

23 Oktober 2024 - 18:06 WITA

Tiga Pimpinan DPRD Bolmong Periode 2024-2029 Resmi Diambil Sumpah Janji Jabatan

14 Oktober 2024 - 19:57 WITA

Kemenag Bolmong Sabet 4 Penghargaan atas Kinerja Pengelolaan Keuangan di Triwulan III Tahun 2024

9 Oktober 2024 - 18:10 WITA

Trending di Berita Bolmong