Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Nasional · 15 Jul 2020 12:05 WITA ·

Ini Bocoran Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Menurut Moeldoko


Ini Bocoran Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Menurut Moeldoko Perbesar

JAKARTA – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko memberi bocoran terkait lembaga negara dan komisi yang rencananya akan dibubarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Menurut Moeldoko, saat ini rencana tersebut masih berproses di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Menteri Tjahjo Kumolo sedang membuat daftar lembaga-lembaga di bawah presiden (yang dibentuk lewat PP, Perpres, dan Kepres) yang dipertimbangkan dalam pembubaran lembaga negara demi perampingan birokrasi dan efisiensi anggaran.

“Adakah sebenarnya organisasi itu bisa diperankan oleh sektor lain yang sangat dekat dengan tupoksi sebuah lembaga/kementerian. Kalau itu masih bisa ditangani, kira-kira perlu dipertimbangkan, dihapus)” ujar Moeldoko di kantornya, Selasa (14/7/2020).

Moeldoko menyebut, lembaga yang masuk daftar kajian misalnya Komisi Nasional Lanjut Usia. Komisi ini diatur dalam Kepres Nomor 52 Tahun 2004.

“Ini enggak pernah kedengaran kan. Apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA? Kalau masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan (untuk dihapus),” ujar Moeldoko.

Kemudian yang masuk daftar lainnya, yakni; Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragan (BSANK) dan Badan Restorasi Gambut (BRG).

“Untuk BRG kan sementara ini perannya cukup bagus dalam menangani restorasi gambut. Tapi, nanti juga akan dilihat, apakah cukup ditangani BNPB saja atau bagaimana,” ujar Moeldoko.

Sementara untuk lembaga di bawah undang-undang, kata Moeldoko, tentu tidak bisa diusulkan KemenPAN-RB. Termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belakangan diisukan akan digabung dengan Bank Indonesia, belum menjadi pembahasan pemerintah.

“Kalau (Lembaga) yang di bawah undang-undang belum kesentuh. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan,” ujar Moeldoko.

“Pada dasarnya mungkin semua akan mengkalkulasi bahwa pernyataan presiden itu ada kaitannya dengan penggabungan OJK dengan BI. Menurut kami pemerintah berpandangan bahwa saat ini kita masing-masing fokus pada tugas pokok sesuai yang ada dalam perundang-undangan. Saling bersinergi. Tidak ada lagi ego sektoral,” lanjut Moeldoko.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya mengonfirmasi bahwa daftar lembaga di bawah presiden yang diusulkan akan dibubarkan memang segera diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk selanjutnya diteruskan kepada presiden.

“Kajian daftar sudah ada dan akan kami sampaikan kepada Mensesneg setidaknya yang melalui PP, Kepres dan Perpres,” ujar Tjahjo Kumolo lewat pesan singkat, Selasa (14/7/2020).

Saat ini terdapat 98 lembaga non struktural dengan rincian 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang, enam lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah dan 21 lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden/Peraturan Presiden. Daftar tersebut sebagian akan masuk dalam rencana Jokowi untuk merampingkan birokrasi.

Tjahjo menyebut, lembaga/komisi yang dibentuk lewat peraturan presiden atau peraturan pemerintah akan lebih mudah dibubarkan. Sementara yang dibentuk oleh UU akan lebih sulit karena harus melalui persetujuan DPR. “Harus ada proses bersama DPR karena DPR punya hak legislasi,” ujar Tjahjo.(*)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Pertamina Berangkatkan 125 Pemudik dari Makassar

17 Maret 2026 - 11:37 WITA

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Bentuk Satgas Energi Ramadan

9 Maret 2026 - 12:09 WITA

Pemerintah Percepat Penyaluran THR ASN, Ini Jadwalnya!

23 Februari 2026 - 12:05 WITA

Trending di Berita Ekonomi