KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) menyediakan tempat bagi pedagang yang jualan di tempat terlarang untuk pindah di dalam bangunan Pasar 23 Maret Kotamobagu.
Kepala Sub Bidang (Kasubid) Pasar, Landi Mongilong, menyebut hal ini sebagai tindak lanjut penertiban lapak pedagang yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Hari ini kita mulai sosialisasikan kepada seluruh pedagang yang masih menempati lokasi yang dilarang, agar menempati tempat yang sudah kami sediakan di dalam bangunan Pasar 23 Maret,” ujar Landi, di kompleks Pasar 23 Maret, Sabtu (28/9/2019).
Baca Juga: Satpol PP dan Pedagang Nyaris Bentrok di Pasar 23 Maret
Menurutnya, penataan yang dilakukan selain agar pasar terlihat rapi, juga untuk mengembalikan kembali fungsi area dalam bangunan pasar yang sudah tidak ditempati pedagang, karena mereka (pedagang lebih memilih area yang dilarang untuk berjualan yakni di lahan parkir dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pasar.
“Sudah berbagai langkah kita lakukan dengan tujuan agar pasar ini terlihat bagus dan rapi. Salah satunya dengan menata kembali lapak para pedagang di pasar ini, bahkan fasilitas berupa meja dagangan sejak awal pasar ini dibangun, juga sudah kita sediakan bagi para pedagang,” terangnya.
Landi menambahkan, pekan depan pihaknya bersama sejumlah pihak terkait akan kembali turun melakukan penataan sekaligus penertiban pasar.
“Sebagai lanjutannya, hari Senin kita akan kembali turun melakukan penataan,” pungkasnya. (mg1/bto)