KRONIK TOTABUAN – Terhitung mulai tanggal 2 hinggal 16 Agustus 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Hal itusebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Walikota tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu, terutama bagi para pelaku usaha .
“Per tanggal 30 Juli 2021 Gubernur Sulawesi Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/21.4514/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021. Surat edaran Walikota Kotamobagu adalah tindaklanjut dari edaran gubernur,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotamobagu, Alfian Hasan, Rabu (4/8/2021).
Alfian mengungkapkan bahwa surat edaran Gubernur Sulut menyebutkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.
Baca Juga: PPKM Level 2 Mulai Diterapkan di Kabupaten Bolmong
“Selanjutnya untuk usaha restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita,” lanjutnya.
Sementara itu dalam Surat Edaran Walikota Kotamobagu, mengatur supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.
“Artinya Pemkot Kotamobagu masih memberikan kelonggaran hingga pukul 21.00, dan bukan pukul 20.00 Wita. Untuk usaha restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan pun jam operasionalnya dilonggarkan hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25%. Ini semua dilakukan dengan pertimbangan agar para pelaku usaha masih bisa menjalankan usahanya hingga pukul 21.00,” jelasnya.
Alfian juga berharap agar surat edaran walikota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu.
“Ini semua dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kotamobagu. Saat ini Kotamobagu sudah kembali masuk zona oranye, dengan penerapan PPKM pada level 3. Satgas Covid-19 membutuhkan kerjasama dan pengertian semua elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha agar kita bisa bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus ini,” pungkasnya.(bto)