• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, November 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Pelaku Usaha di Kotamobagu Diminta Patuhi PPKM Level 3

by Rensa
Agustus 4, 2021
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
Penerima Rastra Berkurang

Alfian Hasan

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KRONIK TOTABUAN – Terhitung mulai tanggal 2 hinggal 16 Agustus 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal itusebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Walikota tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu, terutama bagi para pelaku usaha .

RelatedPosts

Ini Delapan Program Prioritas Pembangunan YSK-Viktory Tahun 2026

Kominfo Sulut dan Kodam XIII Merdeka Perkuat Ekonomi Kreatif Melalui UMKM Berbasis Digital

KUA-PPAS 2026 Disepakati, Gubernur Yulius Sampaikan Arah Pembangunan Sulut

“Per tanggal 30 Juli 2021 Gubernur Sulawesi Utara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/21.4514/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 16 Agustus 2021. Surat edaran Walikota Kotamobagu adalah tindaklanjut  dari edaran gubernur,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotamobagu, Alfian Hasan, Rabu (4/8/2021).

Alfian mengungkapkan bahwa surat edaran Gubernur Sulut menyebutkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

Baca Juga: PPKM Level 2 Mulai Diterapkan di Kabupaten Bolmong

“Selanjutnya untuk usaha restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita,” lanjutnya.

Sementara itu dalam Surat Edaran Walikota Kotamobagu, mengatur supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

“Artinya Pemkot Kotamobagu masih memberikan kelonggaran hingga pukul 21.00, dan bukan pukul 20.00 Wita. Untuk usaha restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan pun jam operasionalnya dilonggarkan hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25%. Ini semua dilakukan dengan pertimbangan agar para pelaku usaha masih bisa menjalankan usahanya hingga pukul 21.00,” jelasnya.

Baca Juga  Pimpin Kegiatan Jalan Sehat dan Senam ASN Kotamobagu, Asripan Paparkan Hal Ini

Alfian juga berharap agar surat edaran walikota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu.

“Ini semua dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kotamobagu. Saat ini Kotamobagu sudah kembali masuk zona oranye, dengan penerapan PPKM pada level 3. Satgas Covid-19  membutuhkan kerjasama dan pengertian semua elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha agar kita bisa bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus ini,” pungkasnya.(bto)

Tags: alfian hasanKotamobaguPelaku UsahaPPKM
Rensa

Rensa

Next Post
Tes SKB CPNS Boltim

Peserta Seleksi CPNS Boltim yang Lulus Administrasi Tunggu Tes SKD

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In