KOTAMOBAGU– Pada tahun 2018 lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mendapatkan jatah 10.000 program Pengukuran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
Sebagian warga yang ikut program ini tahun 2018 lalu bahkan sudah memegang sertifikat yang dibagikan gratis tanpa dipungut biaya.
Semuanya gratis karena beberapa biaya yang tidak masuk dalam program ini seperti pengadaan materai dan lainnya sudah ditanggung Pemkot Kotamobagu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun 2019 ini, kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kotamobagu, Anas Tungkagi, Pemkot tidak mengalokasikan dana di APBD untuk biaya seperti itu untuk program PTSL.
Padahal, 2019 ini Kotamobagu mendapat jatah 30.000 program PTSL.
Selain itu, masalah lain, lanjut Anas, adalah minimnya partisipasi masyarakat terhadap program ini.
“Tahun lalu kita dapat jatah 10.000 tetapi terealisasi hanya 6.000-an. Bagaimana dengan jatah 30.000? Tentu ini masalah dan tantangan juga. Karena itu lurah dan sangadi haris selalu mensosialisasikan program ini ke masyarakat,” katanya. (tr2/vdm)