
KOTAMOBAGU– Hingga saat ini sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016 sebesar Rp18 miliar belum ditransfer Pemerintah Pusat kepada Pemkot Kotamobagu. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rio Lombone mengatakan, hingga kini terus berupaya agar sisa DAK tersebut bisa segera masuk rekening daerah.
Pemkot sangat berbahrap sisa DAK 2016 ditransefer Pemerintah Pusat sebelum APBD Perubahan 2017 ditetapkan. Jika tidak, maka anggaran 2017 akan tergerus untuk menutupi pembayaran pekerjaan fisik kepada pihak ketiga.
“Semua pekerjaan fisik yang sumber dananya DAK 2016, sudah selesai dikerjakan tapi belum dibayarkan kepada pihak ketiga karena kendala di dana yang belum ditransfer,” jelas Lombone, Senin (7/8).
BPKD, kata Lombone, sudah bolak balik ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait dengan persoalan sisa DAK 2016 tersebut. Bahkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD juga ikut bersama BPKD baru-baru ini.
“Semua yang dibutuhkan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan sudah dilengkapi, termasuk berita acara serah terima pekerjaan dari pihak ketiga kepada pemkot,” ujarnya. (rab)