KOTAMOBAGU– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) mengapresiasi pengawasan pengelolaan dana desa di Kotamobagu oleh Pemerintah Kota (Pemkot).
Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Mulyaman Purba, yang menyampaikan apresiasi itu saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas kinerja pengelolaan dana desa.
Walikota Tatong Bara menerima LHP tersebut pada 14 Desember lalu di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Manado.
“Proses pengawasan pengelolaan dana desa diapreseasi oleh BPK RI. LHP yang diberikan bukan soal penggunaan anggaran, tetapi lebih pada pembinaan dan pengawasan instansi terkait dalam proses perencanaan,” kata Kepala Inspektorat Kotamobagu, Sair Lentang, Senin (17/1/2/2018), di kantornya.
Proses tahapan perencanaan yang dimaksud, kata Lentang, meliputi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).
“Apakah dilakukan sesuai aturan atau tidak, itu yang diperiksa oleh BPK RI,” katanya menjelaskan.
Lentang menambahkan, yang diperiksa BPK RI hanya dua daerah saja. Kotamobagu mewakili untuk desa berkembang dan Minahasa Utara untuk desa tertinggal
Hasil pemeriksaan BPK RI menjadi bahan evaluasi untuk penentuan kebijakan pengelolaan dan desa ke depan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) RI.
“Pada prinsipinya hasil pemeriksaan ini jadi bahan untuk Kemendesa. Kota Kotamobagu masuk kategori memadai,” pungkasnya. (*/vdm)