Menu

Mode Gelap

Berita Ekonomi

Respons Asosiasi Maskapai Dalam Negeri Soal Mahalnya Tiket Pesawat


11 Jan 2019 12:41 WITA


 Respons Asosiasi Maskapai Dalam Negeri Soal Mahalnya Tiket Pesawat Perbesar

Jakarta – Indonesia National Air Carrier (INACA) atau Asosiasi Maskapai Dalam Negeri buka suara soal isu yang mengemuka terkait mahalnya harga tiket penerbangan. Memang, saat ini banyak masyarakat yang mengeluh soal mahalnya tiket pesawat di media sosial.

Bahkan, sejumlah warga pun telah sepakat menandatangani petisi turunkan harga tiket pesawat domestik melalui situs change.org. Jumlah yang terkumpul hingga pagi ini telah hampir terkumpul 35.000 tanda tangan.

Sekretaris Jenderal INACA, Tengku Burhanuddin mengatakan, range harga tiket pesawat yang ada saat ini telah mengacu pada aturan terkait tarif batas atas tiket penerbangan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan RI.

“Harga tiket penerbangan tersebut, menyesuaikan dengan demand permintaan yang masih tinggi pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2019, khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia,” kata Tengku dikutip dalam siaran pers-nya, Jakarta, Jumat 11 Januari 2019.

Ia menjelaskan, maskapai menjual harga tiket juga disesuaikan besarannya dengan peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur hingga kurs dolar yang fluktuatif. Namun, dia mengaku, masih dalam batas yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan.

“INACA memproyeksikan periode peak season Natal dan Tahun Baru 2019 masih akan berlangsung hingga tanggal 14 Januari 2019 mendatang,” ujarnya.

Ia mengatakan, INACA memastikan maskapai yang tergabung dalam INACA mematuhi dan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Perhubungan RI dalam memastikan kebijakan penetapan harga tiket pesawat. Tentunya, sesuai aturan yang berlaku dalam memastikan akses masyarakat terhadap layanan penerbangan tetap terpenuhi.

Mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016.

Selain basic fare (biaya dasar) yang diatur oleh Kementerian Perhubungan, tiket harga penerbangan terdiri dari gabungan sejumlah komponen biaya yakni asuransi, PPN, dan Passanger Service Charge (PSC) yang juga cukup besar. (*)

sumber : viva.com

 

Komentari
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 BRI Kanca Kotamobagu Berlangsung Sukses dan Khidmat

18 Agustus 2024 - 11:01 WITA

Panen Hadiah Simpedes BRI Kotamobagu Sukses, Nasabah Bawa Pulang Hadiah Motor dan Mobil Suzuki Ertiga

14 Juli 2024 - 00:04 WITA

Upacara Peringatan Harla Pancasila BRI Kotamobagu Berlangsung Khidmat

1 Juni 2024 - 19:18 WITA

Tak Hanya Disawer! Ternyata Biduan Nayunda Juga Dititipkan Jadi Tenaga Honorer ole Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

24 Mei 2024 - 09:17 WITA

World Water Forum ke-10 Majukan UMKM dan Pariwisata Indonesia

27 April 2024 - 15:07 WITA

Ditahan Kejati Gorontalo karena Korupsi, Ini Riwayat Pendidikan, Organisasi dan Pekerjaan Hamim Pou

17 April 2024 - 16:25 WITA

Trending di Berita Daerah