KOTAMOBAGU– Dinilai penyebab kemacetan, para pedagang yang berada di kompleks pintu masuk Pasar 23 Maret Kotamobagu ditertibkan oleh tim terpadu dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub), serta anggota kepolisian.
Para pedagang menolak ditertibkan nyaris bentrok dengan Satuan Pol-PP yang saat itu sedang menertibkan barang dagangan milik mereka ke atas mobil.
Beruntung, kejadian ini tidak berlanjut, sehingga petugas bisa menertibkan barang dagangan serta tenda pedagang, untuk diamankan di Kantor Disdagkop-UKM yang berada di Jalan Kampus Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat.
Ditemui usai penertiban, Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu, Herman Aray, mengatakan bahwa giat yang dilaksanakan pihaknya bersama tim, sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat khususnya pengguna jalan, yang terganggu dengan penempatan lapak pedagang yang dinilai menyalahi aturan.
Langkah persuasif sudah kami lakukan, karena sebelumnya kami juga sudah menyurat, bahkan menghimbau secara lisan para pedagang, agar tidak menggunakan jalan sebagai tempat jualan, namun tidak diindahkan, makanya kita tertibkan,” ujar Aray, Kamis (25/09/2019) pagi tadi.
Ditambahkannya, lokasi yang saat ini dijadikan pedagang sebagai tempat berjualan, perencanaan awalnya diperuntukan sebagai lahan parkir dan ruang terbuka hijau.
“Peruntukan awalnya kan untuk lahan parkir para pengunjung pasar. Makanya kenapa kita larang untuk tidak berjualan di tempat tersebut, karena imbasnya juga mengganggu arus lalulintas di sepanjang jalan tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta juga sudah menegaskan bahwa tidak ada toleransi lagi yang akan diberikan selain penertiban, karena lokasi tersebut merupakan area terbuka hijau dan parkir, sehingga akan terus dimaksimalkan.
“Selepas ini, giat patroli dan penjagaan akan kita lakukan di area ini dengan menempatkan sejumlah personil yang ada,” singkatnya. (mg1/bto)