KOTAMOBAGU– Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan warga pada dokumen B.1-KWK yang dilakukan Liasion Officer (LO) pasangan independen Jainuddin Damopolii dan Suharjo Makalalag (JaDi-Jo), menyeret tersangka baru.
Salah satu LO pasangan JaDi- Jo di Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, berinisial NN telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini penyidik di sentra Gakumdu sedang memeriksa tersangka dan saksi di kantor Panwaslu Kotamobagu.
“Laporan dari warga Moyag terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan LO di desa tersebut sudah penyidikan dan sudah ditetpkan tersangkanya,” kata Ketua Panwaslu Kotamobagu, Musly Mokoginta, Jumat (26/1/2018), usai menghadiri penyerahan dokumen perbaikan calon walikota dan wakil walikota di kantor KPU.
Apakah tersangka akan langsung ditahan seperti dua tersangka sebelumnya, Musly belum mau memberikan komentar lebih.
“Kita lihat saja nanti,” ujarnya.
Musly menjelaskan, laporan warga yang masuk ke Panwaslu semuanya diproses.
“Asalkan dengan catatan, harus bawa bukti lengkap saat mendaftar agar kita bisa proses. Kalau tidak ada bukti bagaimana memprosesnya,” tegasya.
Dengan ditetapkannya satu tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini, maka total sudah ada tiga tersangka yang terseret dalam kasus ini. (rza)