BOLMONG — Kasus pelecehan terhadap anak masih terus terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pemerintah Daerah terus memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum (APH) dalam menanggani kasus-kasus pelecehan terhadap anak.
Bahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang, dengan tegas meminta agar payung hukum untuk perlindungan anak berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang anak, agar ditegakkan.
“Mereka (anak) aset daerah, bangsa dan negara. Menjadi kewajiban semua pihak termasuk kita untuk menjaga mereka, bukan merusak masa depan mereka,” kata Tahlis.
Secara tegas Tahlis meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk serius menjalankan tugas dan fungsi. Apalagi khusus untuk perlindungan anak. Mulai dari memberikan sosialisasi kemasyarakat terkait hak-hak anak yang wajib dijaga serta dipenuhi.
“Termasuk pendampingan terhadap kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi terhadap anak. Kalau memang ada kasus pelecehan maka akan kita kawal sampai tuntas. Tidak ada toleransi apapun, sekalipun melibatkan oknum dari internal Pemkab Bolmong sendiri,” katanya tegas.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Farida mooduto mengungkapkan hal yang sama. Dia menegaskan pihaknya tidak main-main dalam penanganan kasus pelecehan terhadap anak.
“Tidak ada tolerenasi. Kita akan berikan pendampingan serta mengawal kasus yang terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kesejahteraan Anak, Rahmawati Gumohung mengungkapkan, selama bulan Januari sudah ada sembilan kasus kekerasan pada anak dan perempuan. Namun, dari sembilan kasus itu, tiga di antaranya yakni kasus pencabulan. Kasus lain yang cukup menonjol adalah perampasan hak anak dan pelecehan seksual.
“Salah satu upaya kita adalah sosialisasi dan penegakan hukum. Karena kami punya pengacara yang akan mendampingi korban, agar pelaku dapat dihukum berat sebagai langkah efek jera,” tandasnya. (len)
Data Tahun 2019 :
1. Kasus seksual berjumlah 21 kasus
2. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 12 kasus
3. Kekerasan diluar lingkup Keluarga 19 kasus
Jumlah keseluruhan, 52 kasus terjadi tahun 2019
Tahun 2020 :
1. Kasus Seksual berjumlah 3 kasus yang terjadi di bulan Januari lalu.
2. Kasus kekerasan 6 kasus
Jumlah per-bulan Januari 2020 sudah 9 kasus