BOLMONG – Seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Bolaang Mongondow yang sebelumnya hanya dikhususkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat, terus menuai kritikan dari kalangan aktifis.
Ketua Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Utara dan Gorontalo, Eko Satrio Paputungan mengatakan, seharusnya seleksi PPTP di Bolmong, tidak dibatasi. “Seharusnya berlaku untuk ASN di wilayah Provinsi Sulut, tidak bisa dibatasi,” kata Eko.
Menurutnya, SK yang dikeluarkan dengan hanya membatasi ASN Bolmong saja, bertentangan dengan Undang–undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. “Jadi tidak bisa hanya dibatasi di Bolmong saja karena rujukannya sangat jelas, yakni UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” tegas Eko.
Tak hanya itu, Eko juga mengatakan, dalam peraturan ASN nomor 5 Tahun 2014, Bab IX, dijelaskan pengisian jabatan pimpinan tinggi pada Pasal 108 Ayat 4, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Penjabat Bupati, Adrianus Nixon Watung saat dihubungi membantah jika hanya berlaku untuk Bolmong. “Kan kalian sudah menelpon saya sebagai sumber resmi. Untuk rekrutmen sekda Bolmong berlaku untuk umum, tidak hanya ASN Bolmong saja,” kata Nixon.
Terkait dengan Surat Keputusan yang menegaskan hanya untuk ASN Bolmong dan sudah terlanjur dikeluarkan, menurut Nixon dirinya akan membatalkan SK tersebut. “Dasar kita undang-undang ASN dan SK itu akan dibatalkan,” jelasnya. (ahr)