Menu

Mode Gelap

Berita Daerah

Dua Alat Bukti Terpenuhi, Penyidik Layangkan Panggilan ke Kabid Terduga Cabul


6 Des 2016 04:27 WITA


 AKP AWibowo Sitepu Perbesar

AKP AWibowo Sitepu

Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Anak AGung Gede Wibowo Sitepu SIK
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Anak AGung Gede Wibowo Sitepu SIK

KOTAMOBAGU- Tadi pagi penyidik Polres Bolmong telah selesai melakukan gelar perkara laporan dugaan cabul dilakukan MM alias Mel, Kabid Bina Marga Dinas PU Kotamobagu terhadap siswi PSG 29 November lalu. Hasilnya, penyidik telah menetapkan kasus ini naik ke tahap penyidikan karena dua alat bukti sudah terpenuhi.

“Berdasarkan dua alat bukti, penyidik berkesimpulan perkara ini kita naikkan ke penyidikan. Hari ini juga panggilan pertama ke terlapor kita layangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK, Selasa (6/12).

Hari ini juga kata Sitepu, surat panggilan kepada Mel yang juga Ketua KNPI Kotamobagu dilayangkan. “Kalau mangkir, ada panggilan kedua. Kalau mangkir lagi, sesuai KUHAP, kita akan lakukan penjemputan atau penangkapan jika melarikan diri,” tegasnya.

Ditanya kapan Mel ditetapkan tersangka, Sitepu menjelaskan, kemungkinan setelah menghadap panggilan, langsung ditetapkan tersangka. “Yang jelas dua alat bukti sudah ada,” katanya. (rez)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Didatangi Tim Verifikasi, Maskapai Lion Group Bakal Susul Susi Air Layani Penumpang di Bandara Lolak

21 Mei 2025 - 11:54 WITA

Pemerintah Tuding Armada PT SMA Salah Satu Penyebab Jalan Mo’ayat Amblas

21 Mei 2025 - 09:43 WITA

Badan Jalan Dekat Jembatan Mo’ayat Amblas, Jembatan Terancam Putus

21 Mei 2025 - 09:02 WITA

Setiap Tahun Operasi Pasar di Muba Dilakukan

20 Mei 2025 - 17:32 WITA

Tim Gabungan Sigap Padamkan Kebakaran di Mangun Jaya

19 Mei 2025 - 17:24 WITA

Truk dan Kendaraan Besar Sudah Bisa Lewat Jalan Trans Sulawesi di Desa Solog, Jembatan Bailey Sudah Terpasang

19 Mei 2025 - 12:00 WITA

Trending di Berita Bolmong