
KOTAMOBAGU- Tadi pagi penyidik Polres Bolmong telah selesai melakukan gelar perkara laporan dugaan cabul dilakukan MM alias Mel, Kabid Bina Marga Dinas PU Kotamobagu terhadap siswi PSG 29 November lalu. Hasilnya, penyidik telah menetapkan kasus ini naik ke tahap penyidikan karena dua alat bukti sudah terpenuhi.
“Berdasarkan dua alat bukti, penyidik berkesimpulan perkara ini kita naikkan ke penyidikan. Hari ini juga panggilan pertama ke terlapor kita layangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK, Selasa (6/12).
Hari ini juga kata Sitepu, surat panggilan kepada Mel yang juga Ketua KNPI Kotamobagu dilayangkan. “Kalau mangkir, ada panggilan kedua. Kalau mangkir lagi, sesuai KUHAP, kita akan lakukan penjemputan atau penangkapan jika melarikan diri,” tegasnya.
Ditanya kapan Mel ditetapkan tersangka, Sitepu menjelaskan, kemungkinan setelah menghadap panggilan, langsung ditetapkan tersangka. “Yang jelas dua alat bukti sudah ada,” katanya. (rez)