Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Nasional · 27 Apr 2021 13:13 WITA ·

Pemerintah Akan Tindak Tegas Perusahaan Yang Terlambat Bayar THR


Pemerintah Akan Tindak Tegas Perusahaan Yang Terlambat Bayar THR Perbesar

JAKARTA – Pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang terlambat mebayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa mengatur pemberian pembayaran THR dalam surat edaran. Surat edaran disampaikan kepada para gubernur, lalu diteruskan ke bupati dan Wali Kota, dan disampaikan kepada para pengusaha.

“Apabila melanggar, maka perusahaan akandikenakan  denda 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri,” ujar Ida, Senin (26/4/2021).

Baca Juga: Maraknya Mass Tagging Berbau Pornografi, Kemekominfo Peringatkan Pengguna Facebook

Dirinya mengatakan bahwa dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pemerintah meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan atau H-7 Idul Fitri,” lanjutnya.

Sementara bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut

“Selain itu, pembayaran THR paling lambat untuk perusahaan yang terdampak pandemi, yaitu H-1 Idul Fitri,” tegasnya.

Ida juga menyampaikan bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan juga mengatasi masalah, jika ada keluhan dan konsultasi, dirinya meminta kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya.

“Selain itu dia juga meminta kepala daerah memerhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas. Kamijuga meminta kepada para gubernur untuk membentuk posko THR dan melaporkan kepada Kemenaker. Hingga saat ini, kata dia, 34 provinsi sudah membentuk posko THR,” jelasnya.(red)

Facebook Comments Box
Baca Juga  Pekerjaan Rehabilitasi Bekas kantor Bupati Bolmong Terus Dipacu
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Imbau Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

6 April 2026 - 15:15 WITA

Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta, Lihat Jadwal dan Syarat di Sini!

6 April 2026 - 10:57 WITA

Tidak Ada Kenaikan Harga BBM, Pertamina Jamin Pasokan di Sulawesi Aman

2 April 2026 - 11:29 WITA

Trending di Berita Daerah