BOLMONG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai menindaklanjuti temuan yang membuat Bolmong mendapat disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah (LKPD) Bolmong 2017, salah satu temuan adalah adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap sejumlah mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.
Salah satunya adalah Suharjo Makalalag. Dalam temuan BPK, Suharjo wajib mengembalikan TGR sebesar Rp290 juta.
BACA JUGA : Soal TGR Rp290 Juta, Suharjo: Ada Proses yang Tidak Benar, Saya Tidak Akan Bayar
Angka sebesar itu adalah hak sebagai ASN yang tetap diterima Suharjo Makalalag meski sudah diputus bersalah dan menjalani hukuman sejak tahun 2013-2017.
Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone mengatakan, setelah lebaran akan melayangkan panggilan untuk ikut sidang MP TGR kepada para pihak yang terkena TGR sebagaimana temuan BPK.
“Ada waktu 60 hari untuk pengembalian. Kalau para penunggak TGR tidak kooperatif, tentu ada langkah-langkah yang akan kita ambil,” kata Lombone tegas.
Sampai berita ini ditayangkan, upaya meminta tanggapan kepada Suharjo Makalalag atas temuan BPK tersebut masih dilakukan. (zha)