
BOLMONG- Penyelesaian tuntutan ganti rugi (TGR) baik oleh Aparatur Spil Negara (ASN) atau pihak ketiga menjadi salah satu fokus Pemkab Bolmong saat ini. Jumlah TGR tercatat cukup besar mencapai Rp22 miliar. Bahkan ada TGR bawaan sejak tahun 2005 lalu.
Agar para penunggak TGR melunasi kewajibannya, Pemkab akan bekerja sama dengan unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong. Penunggak yang tak kooperatif nantinya langsung digarap polisi.
“Jadi akan ada Momerandum of Understanding (MoU) dengan Polres Bolmong. MoU terkait penindakan pungutan liar (Pungli) dan penyelesaian TGR. Tidak lunasi TGR, langsung kita sodorkan ke unit Tipikor untuk diproses karena sudah merugikan keuangan negara,” kata Kepala Inspektorat Bolmong, Rio Lombone, Kamis (25/1/2018).
TGR selama ini kerap menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan membuat Pemkab Bolmong sulit mendapat opini wajar dengan pengecualian (WTP).

“MoU dengan Polres Bolmong juga akan menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik. Kita ingin memberantas temuan dan penyelesaian TGR,” ungkapnya.
“Jadi kalau lewat 60 hari belum dituntaskan TGR, langsung diserahkan ke aparat penegak hukum (APH). Hal ini dilakukan, agar tidak ada lagi permasalahan terkait penyelesaian kerugian negara yang dapat mempengaruhi pemeriksaan BPK,” tegasnya.
Sekda Bolmong, Tahlis Gallang mengatakan, MoU dengan Polres Bolmong penting dilakukan untuk menindaklanjuti kerugian negara.
“Kita tidak mau persoalan ini terus menjadi masalah bawaan,” katanya. (zha)