LOLAK – Majelis Persidangan MP-TGR Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow, pekan ini akan menggelar sidang 15 perusahaan dan pihak kontraktor yang belum menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Mereka juga mangkir dari panggilan pertama dalam mengikuti persidangan dan terkesan tak ingin menyelesaikan apa yang menjadi tanggunjawab kepada Pemda.
Kepala Inspektorat, Abdul Latif, mengatakan, tidak ada alasan untuk tidak hadir. “Selain kehadiran, nantinya mereka harus membawa jaminan untuk penyelesaian TGR tersebut.”
Menurut Latif, nilai barang yang dijaminkan, harus sesuai dengan jumlah TGR yang akan dibayarkan. “Jaminan juga harus sesuai, misalnya TGR Rp50 juta, jangan sampai bawa jaminan Rp10 juta,” jelasnya.
Dia menjelaskan, barang yang dapat menjadi jaminan seperti sertifikat, BPKB dan barang lainya yang memiliki nilai secara ekonomis. “Nantinya mereka akan melakukan penandatangan surat perjanjian mutlak,” ungkapnya.
Latif menegaskan, jika 15 perusahan tidak hadir dalam sidang, Pemkab akan berkordinasi dengan pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian. “Sehingga diharapkan pada Jumat nanti perusahaan yang mendapatkan TGR harus hadir. Kami juga telah sampaikan pada ULP agar perusahaan yang masih tersangkut TGR, tidak diikutsertakan dalam pelelangan selanjutnya,” tegasnya. (ahr)
Komentari