Menu

Mode Gelap

Berita Hukum

Aisa, Pelaku Cabul yang Terkenal Sebagai Penyiar Radio


6 Apr 2017 08:07 WITA


 Aisa saat berada di ruangan penyidik Polsek Kotamobagu Perbesar

Aisa saat berada di ruangan penyidik Polsek Kotamobagu

Aisa saat berada di ruangan penyidik Polsek Kotamobagu
Aisa saat berada di ruangan penyidik Polsek Kotamobagu

KOTAMOBAGU– HM alias Aisa, 52, warga Kelurahan Mongkonai Barat, Kecamatan Kotamobagu Barat, terduga cabul terhadap tujuh siswi SD Negeri 2 Gogagoman kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Urban Kotamobagu. Hari- harinya akan dihabiskan di ruang kecil tersebut sebagai pertanggungjawaban atas aksi yang dia lakukan terhadap tujuh anak tak berdosa.

Setelah heboh di berbagai media sosial kasus cabul yang dia lakukan, banyak orang seolah tak pecaya Aisa tega berbuat seperti itu. Apalagi selama ini dia dikenal baik dan cukup familiar di tengah masyarakat Kotamobagu karena salah satu penyiar radio terkenal.

“Saya kenal dengan Aisah. Dia sangat populer sebagai penyiar terutama setiap Ramadan, dia membawakan acara pada program sahur di salah satu radio swasta,” ujar Epin Agantu kepadakroniktotabuan.com, Kamis (6/4).

Selain penyiar radio, Aisah juga dikenal piawai saat menjadi master of ceremony (MC) di berbagai acara. “Aisa menguasai panggung saat MC. Selain lucu, dia juga mampu membawakan acara dengan beberapa bahasa daerah. Aisa yang kami kenal, sangat bersahabat dan mampu mencairkan suasana.  Namun memang lama kelamaan sifatnya mulai berubah, itu yang kami heran,” ujar Zesika Julaeka, yang pernah menjadi pasangan Aisa saat menjadi MC.

Tak hanya itu, Aisa juga cukup dekat dengan sejumlah pejabat. Pasalnya, Aisah  juga sempat menjadi penyiar radio milik Pemerintah Kotamobagu, Kota FM.

“Saya saja kaget mendengar kabar Aisa melakukan perbuatan itu. Dia sering bersapa dengan saya di kantor. Karena Aisa ini akrab dengan beberapa teman di SKPD,” ujar Salah satu pejabat pemkot Kotamobagu.

Saat ini Aisah terus mejalani pemeriksaan penyidik di Polsek Urban Kotamobagu. Aisah terancam dijerat Undang-  Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (rez)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Viral di Medsos Pelaku Rudapkasa Gadis di Bawah Umur Asyik Minum Kopi di Rumah, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Kotamobagu

11 April 2025 - 11:17 WITA

Polsek Kotamobagu Akan Panggil Pengusaha Tambang Galian C Ilegal di Sungai Moayat, Warga: Kami Tunggu, Buktikan!

10 April 2025 - 10:19 WITA

Polres Kotamobagu Diminta Serius Usut Pelaku Galian C di Bendungan Moayat, Sangadi dan Babinkamtibmas Pernah Beri Teguran

9 April 2025 - 11:43 WITA

Galian C Ilegal di Sungai Moayat Poyowa Besar I, Pelaku Tinggalkan Lokasi Sebelum Polisi Datang

8 April 2025 - 12:10 WITA

Aktivitas Galian C Ilegal Ancam Bendungan Induk Moayat Poyowa Besar, Warga Minta Pemerintah dan Polisi Tindak Tegas

6 April 2025 - 12:58 WITA

Resmi Bergelar Doktor Muda Bolmong! Andry Mamonto Tuntaskan Ujian Doktoral di Universitas Hasanuddin Makassar

22 Maret 2025 - 15:48 WITA

Trending di Berita Bolmong