Menu

Mode Gelap

Berita Hukum

Aisa, Pelaku Cabul yang Terkenal Sebagai Penyiar Radio


6 Apr 2017 08:07 WITA


 Aisa saat berada di ruangan penyidik Polsek Kotamobagu Perbesar

Aisa saat berada di ruangan penyidik Polsek Kotamobagu

Aisa saat berada di ruangan penyidik Polsek Kotamobagu
Aisa saat berada di ruangan penyidik Polsek Kotamobagu

KOTAMOBAGU– HM alias Aisa, 52, warga Kelurahan Mongkonai Barat, Kecamatan Kotamobagu Barat, terduga cabul terhadap tujuh siswi SD Negeri 2 Gogagoman kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Urban Kotamobagu. Hari- harinya akan dihabiskan di ruang kecil tersebut sebagai pertanggungjawaban atas aksi yang dia lakukan terhadap tujuh anak tak berdosa.

Setelah heboh di berbagai media sosial kasus cabul yang dia lakukan, banyak orang seolah tak pecaya Aisa tega berbuat seperti itu. Apalagi selama ini dia dikenal baik dan cukup familiar di tengah masyarakat Kotamobagu karena salah satu penyiar radio terkenal.

“Saya kenal dengan Aisah. Dia sangat populer sebagai penyiar terutama setiap Ramadan, dia membawakan acara pada program sahur di salah satu radio swasta,” ujar Epin Agantu kepadakroniktotabuan.com, Kamis (6/4).

Selain penyiar radio, Aisah juga dikenal piawai saat menjadi master of ceremony (MC) di berbagai acara. “Aisa menguasai panggung saat MC. Selain lucu, dia juga mampu membawakan acara dengan beberapa bahasa daerah. Aisa yang kami kenal, sangat bersahabat dan mampu mencairkan suasana.  Namun memang lama kelamaan sifatnya mulai berubah, itu yang kami heran,” ujar Zesika Julaeka, yang pernah menjadi pasangan Aisa saat menjadi MC.

Tak hanya itu, Aisa juga cukup dekat dengan sejumlah pejabat. Pasalnya, Aisah  juga sempat menjadi penyiar radio milik Pemerintah Kotamobagu, Kota FM.

“Saya saja kaget mendengar kabar Aisa melakukan perbuatan itu. Dia sering bersapa dengan saya di kantor. Karena Aisa ini akrab dengan beberapa teman di SKPD,” ujar Salah satu pejabat pemkot Kotamobagu.

Saat ini Aisah terus mejalani pemeriksaan penyidik di Polsek Urban Kotamobagu. Aisah terancam dijerat Undang-  Undang Nomor  35 Tahun 2014 Tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (rez)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Desa Tabang Dicanangkan Jadi Kampung Bebas Narkoba di Kotamobagu

13 September 2023 - 10:47 WITA

Promosikan Situs Judi Online, Wulan Guritno Dipanggil Bareskrim Polri

12 September 2023 - 08:34 WITA

Polisi Tetapkan Manejer WO Tersangka Kasus Kebakaran di Savana Bromo

12 September 2023 - 08:30 WITA

Polres Boltim Gelar Silaturahmi Kamtibmas di Kecamatan Modayag dan Modayag Barat

2 September 2023 - 14:42 WITA

Pelaku Jambret di Mogolaing Diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu

22 Agustus 2023 - 11:01 WITA

Polres Kotamobagu Tingkatkan Patroli Cegah Tawuran Antar Pelajar

19 Agustus 2023 - 10:59 WITA

Trending di Berita Hukum