Menu

Mode Gelap

Berita Bolsel

Apel Kerja Guru di Bolsel, Bupati Minta Pembelajaran Daring dan Luring Harus Maksimal


16 Jul 2020 00:13 WITA


 Apel Kerja Guru di Bolsel, Bupati Minta Pembelajaran Daring dan Luring Harus Maksimal Perbesar

BOLSEL – Seluruh guru dan tenaga pendidikan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Rabu (15/7/2020), mengikuti apel kerja yang dipimpin Bupati Hi Iskandar Kamaru SPt didampingi Wakil Bupati (Wabup) Deddy Abdul Hamid, Sekertaris daerah (Sekda) Marzanzius Arvan Ohy, para Asisten Pemerintah Sekertariat Daerah, bertempat di Kantor Bupati, Panago.

Bupati menegaskan, kebijakan penyelenggaraan pendidikan di Bolsel pada masa New Normal, mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) nomor.420/20.6963/SEKR.

“Saya memerintahkan kepada seluruh guru agar melaksanakan pembelajaran kepada siswa dengan maksimal serta penuh rasa tanggung jawab. Baik untuk pembelajaran Dalam jaringan (Daring) maupun Luar jaringan (Luring),” tegas Bupati.

Dia menambahkan, semua guru dan tenaga pendidikan, wajib apel pagi di sekolah masing-masing.

“Nanti sesudah melaksanakan apel baru disilakan saudara untuk melaksanakan pelayanan belajar melalui daring atau luring,” jelasnya.

Bupati juga meminta para guru agar selalu mengedepankan Tri Matra Pengabdian yakni disiplin, profesional dan loyalitas dengan komitmen yang tegas dalam menghadapi segalah tantangan kedepannya.

“Semoga segala upaya kita bersama dalam mewujudkan bolsel yang lebih religius, berbudaya, bermatabat, maju dan sejahtera kedepannya dapat diwujudkan dan senantiasa di ridohi Allah SWT,” pungkasnya.

Sementara itu, kebijakan pemberian tunjangan guru serta tenaga kependidikan Aparatur sispil negera (ASN), berlaku untuk semua. Dimana, tunjangan sertifikasi dengan besaran satu kali gaji pokok yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat.

“Tunjangan khusus guru di desa yang sangat tertinggal dengan besaran satu kali gaji pokok dan tambahan tunjangan penghasilan bagi guru non sertifikasi,” kata Iskandar.

Soal tunjangan tambahan penghasilan (TTP) bagi guru ASN, berdasarkan pertimbangan objektif lainnya, yang dibayarkan adalah 6 bulan sekaligus yakni mulai januari sampai juni.

“Tunjangan tersebut diberikan kepada 75 guru yang belum memenuhi persyaratan untuk tugas fungsional karena kualifikasi pendidikan. Itu diberikan daerah dan bersumber pada dana alokasi umum,” jelas Bupati.

Dia juga menjelaskan tentang kebijakan daerah untuk menghentikan pemberian Tunjangan penghasilan pegawai (TPP) kepada semua guru seperti sebelumnya.

Hal itu kata Bupati, mengacu pada Permendikbud nomor 19 tahun 2019. Ditegaskan, guru PNS daerah yang terbukti menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tunjangan tambahan penghasilan yang tidak sesuai dengan permendikbud, konsekuensinya wajib untuk mengembalikannya. Jika tidak akan dihitung sebagai TGR.

“Hal ini kita tidak inginkan bersama. Oleh karena itu saya mengimbau kepada bapak ibu guru untuk tidak membuat isu-isu miring kaitan dengan hal tersebut. Sebab, ini merupakan amanat undang-undang yang kita semua patut mentaatinya,” kuncinya. (advertorial)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Rumah Kripik Azzahra UMKM Binaan RB Kotamobagu Turut Berpartisipasi di Bazar UMKM BRIlian

17 Februari 2025 - 15:51 WITA

BRI Kotamobagu Komitmen Berikan Akses Pembiayaan Cepat Serta Digitalisasi Transaksi Pelaku UMKM

17 Februari 2025 - 15:48 WITA

Operasi Keselamatan Musi 2025 di Hari Valentine, Kapolres Muba bagikan Cokelat

14 Februari 2025 - 15:39 WITA

Pemkab Muba Sambut Kunjungan Danrem 044 Gapo, Makan Malam Dihadiri Bupati Terpilih

13 Februari 2025 - 15:05 WITA

Workshop Mendongeng di Muba Disambut Antusias, 662 Peserta Terlibat Aktif

12 Februari 2025 - 17:00 WITA

Jalin Kerjasama, BRI Kotamobagu Teken PKS Bersama Karutan Kotamobagu

11 Februari 2025 - 19:56 WITA

Trending di Berita Daerah