BOROKO– Bupati Kabupaten Bolmut (Bolaang Mongondow Utara), Depri Pontoh, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).
Diterima langsung oleh Drs Tangga Muliaman Purba MM di Gedung BPK RI Perwakilan Sulut. Penyertaan LKPD itu, sebagai wujud konsekuensi ketentuan pelaksanaan pemerintahan dan pengelolaan keuangan. “Pemerintah daerah wajib mempertanggungjawabkan keuangan negara/daerah secara transparan. Dengan harapan tidak lain adalah efisiensi dan efektivitas pelaksanaan keuangan daerah,” kata Depri.
Selain itu, sebagai upaya dalam perbaikan manajemen pengelolaan keuangan. “Jika ini baik, maka tujuan program pembangunan pemerintah daerah dapat terealisasi. Apalagi ini sangat mendesak bagi kami,” jelas Depri.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Drs Tangga Muliaman Purba MM mengatakan, LKPD tersebut telah diamanatkan Undang-undang, dan BPK diberi kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. “Sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara, kami akan memeriksa bagaimana pelaksanaan anggaran di tahun 2016 dan juga akan memeriksa bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan dari kekayaan daerah yang dikelola masing-masing pemerintah kabupaten/kota,” kata Purba.
Menurutnya, LKPD yang diserahkan kepada BPK belum final (un-audited) karena dua bulan ke depan, BPK akan kembali setelah pemeriksaan pertama dalam 40 hari. “Untuk pemeriksaan LKPD ini, nantinya akan sampai pada kesimpulan opini,” tandasnya. (tr-2)