
DPRD Bolsel Sahkan Ranperda LPj APBD 2025
BOLSEL, kroniktotabuan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar di ruang sidang DPRD Bolsel, Rabu (17/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bolsel, Ariffin Olii, dan dihadiri Bupati Bolsel Iskandar Kamaru bersama Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid.
Dalam sambutannya, Bupati Iskandar Kamaru menyampaikan bahwa Bolsel mencatat capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan data terbaru, Bolsel menempati peringkat kedua di Provinsi Sulawesi Utara dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dengan capaian 84,69 persen.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Melalui rapat paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bolsel menyepakati Ranperda LPj Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara guna dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Persetujuan Ranperda LPj APBD Tahun 2025 merupakan wujud sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Iskandar.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI sebagai upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mempertahankan capaian yang telah diraih.
Selain membahas pengesahan ranperda, Bupati Iskandar juga mengingatkan para camat dan sangadi agar mewaspadai praktik jual beli kawasan hutan secara ilegal yang mengatasnamakan tanah adat maupun hak ulayat.
Bupati menegaskan bahwa seluruh pemanfaatan lahan, termasuk yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), harus dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan ada pihak yang melakukan transaksi secara perorangan atau menjanjikan perizinan tertentu kepada masyarakat. Hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Bolsel M. Arvan Ohy, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat tinggi pratama, para camat, sangadi, serta aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolsel. (infotorial)