BOLMUT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) meminta izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di daerah ini ditinjau kembali.
Anggota DPRD Bolmut, Ramses Sondakh, Jumat (1/3/2019), mengatakan izin HPH sudah tidak layak lagi dan perlu ada kajian lagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara dan Pemerintah Pusat.
“Secepatnya izin HPH itu sudah harus dicabut, karena dampaknya buruknya kepada masyarakat lebih besar daripada keuntungan. Selama ini ada beberapa titik yang selalu menjadi langganan banjir dan penyebabnya dari HPH yang sudah membabat hutan di Bolmut,” ungkapnya.
Ramses juga menambahkan, saat ini tinggal di Bolmut yang diduduki HPH, daerah lain tidak ada lagi.
“Tidak ada alasan lagi HPH berada di Bolmut, karena sudah sangat merugikan masyarakat Bolmut. Apapun alasannya izin HPH harus segera dicabut,” kata Ramses tegas.
Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut Irma Ginoga, saat dihubungi via telepon mengatakan, bahwa HPH adalah kewenangan Pemerintah Provinsi dan bukan kewenangan kabupaten. (ebi)